Sering Dipakai Pesta Miras, 2 Warung Remang-remang di Mojokerto Digerebek Polisi
Selasa, 02 November 2021 - 13:36 WIB
loading...
A
A
A
"Keduanya kita dikenakan Pasal 29 ayat 1 Perda Kabupaten Mojokerto Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol," imbuh Bripka Anto.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Mojokerto Ipda MK Umam mengungkapkan, penggerebekkan dua warung remang-remang ini setelah petugas menerima aduan dari warga sekitar. Warga resah dengan keberadaan warung tersebut karena sering digunakan untuk pesta miras.
"Kita lakukan penindakan berdasarkan aduan masyarakat, bahwa ada dua warung remang yang digunakan untuk karaoke dan menyediakan minuman beralkohol tanpa izin," kata MK Umam dalam keterangan tertulis.
Sedangkan untuk penindakan atau penutupan terhadap dua warung remang-remang tersebut, polisi akan melakukan koordinasi dengan perangkat desa setempat dan Satpol PP Kabupaten Mojokerto. Sebab, penutupan warung tersebut merupakan kewenangan korp penegak perda.
"Kita tidak nutup, SatPol PP sama Pak Lurah yang nanti kita hubungi. Kita fokus penindakan dan pemberian sanksi hukuman saja," tukas MK Umam
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Mojokerto Ipda MK Umam mengungkapkan, penggerebekkan dua warung remang-remang ini setelah petugas menerima aduan dari warga sekitar. Warga resah dengan keberadaan warung tersebut karena sering digunakan untuk pesta miras.
"Kita lakukan penindakan berdasarkan aduan masyarakat, bahwa ada dua warung remang yang digunakan untuk karaoke dan menyediakan minuman beralkohol tanpa izin," kata MK Umam dalam keterangan tertulis.
Sedangkan untuk penindakan atau penutupan terhadap dua warung remang-remang tersebut, polisi akan melakukan koordinasi dengan perangkat desa setempat dan Satpol PP Kabupaten Mojokerto. Sebab, penutupan warung tersebut merupakan kewenangan korp penegak perda.
"Kita tidak nutup, SatPol PP sama Pak Lurah yang nanti kita hubungi. Kita fokus penindakan dan pemberian sanksi hukuman saja," tukas MK Umam
(msd)
Lihat Juga :