Ini Akibatnya Jika Begal Tak Hiraukan Peringatan Polisi, Didor

Kamis, 04 Juni 2020 - 16:38 WIB
loading...
Ini Akibatnya Jika Begal Tak Hiraukan Peringatan Polisi, Didor
Dua pelaku begal harus merasakan timah panas setelah ditembak anggota Polsek Tungkal Jaya, Musi Banyuasin, di Sumsel. Foto/ilustrasi
A A A
MUBA - Dua pelaku begal alias pencurian dengan kekerasan (Curas) harus merasakan timah panas setelah ditembak anggota Polsek Tungkal Jaya, Musi Banyuasin, di Sumsel. Kedua pelaku, Andriansyah (36) warga Tungkal Jaya dan Indra (32) warga Tungkal Ilir ditembak karena melawan saat ditangkap.

Keduanya ditangkap Rabu (3/6/2020) secara terpisah. Pertama dilakukan terhadap tersangka Andriansyah di Jalan Palembang-Jambi, Desa Simpang Tungkal, sekitar pukul 11.00 WIB.

"Setelah dilakukan pengembangan, sekitar pukul 15.00 WIB, berhasil ditangkap tersangka Indra di kediamannya. Tersangka berusaha melarikan diri melalui pintu belakang, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur. Begitu juga Andriansyah terpaksa ditembak," ujar Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, melalui Kapolsek Tungkal Jaya Iptu Rudin Suprianto, Kamis (4/6/2020). (Baca juga: Pulang Mencari Kayu, Warga Sungsang Tewas Diterkam Buaya )

Dari tangan keduanya, berhasil diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, satu set body sepeda motor hasil curian, satu helm, dan dua buah jaket.

Tindakan kriminal yang dilakukan keduanya pada Selasa (2/6) sekitar pukul 11.30WIB di Desa Suka Damai, Kecamatan Tungkal Jaya. Keduanya melakukan aksi dengan cara bersembunyi di semak-semak dan keluar saat korban datang.

"Korban yang terkejut, langsung terjatuh dari sepeda motor. Keduanya mendekati korban sambil membawa kayu dan menarik tas korban. Karena korban melawan, pelaku memukul pundak korban sebelah kanan. Setelah melumpuhkan korban, keduanya melarikan diri dengan membawa motor milik korban," beber dia. (Baca juga: Satgas Pamtas Yonif R 641/Bru Amankan Narkoba di Batas RI-Malaysia )

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka lebam dibagian pundak kanan dan luka di telapak tangan kiri, serta kerugian sebesar Rp 12.000.000. Pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1), Ayat (2) angka Ke 2e KUHPidana.
(mpw)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5889 seconds (0.1#10.140)