Diperiksa 6 Jam, 3 Pejabat KPU Sergai Ditetapkan Tersangka Dana Hibah Pilkada 2020
Kamis, 28 Oktober 2021 - 03:24 WIB
loading...
A
A
A
"Masing-masing tersangka punya peranan sendiri-sendiri dalam tindak pidana korupsi ini. Kita melakukan penetapan tersangka setelah kita melakukan audit terkait kerugian negara sekitar Rp1,2 miliar," ujar Donny.
Baca juga: Breaking News! Kontak Senjata dengan KKB di Intan Jaya, Serka Asep Anggota TNI AD Tertembak
Barang bukti yang diamankan pada saat penggeledahan di Kantor KPU Sergai berupa dokumen-dokumen dan uang tunai sebesar Rp199 juta.
"Kita akan melakukan tracing juga, kerjasama intel bersama pidsus, untuk melakukan pengembalian kerugian negara ini," ungkapnya.
Akibat perbuatan itu, ketiga tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 dan pasal 3. "Ancama hukuman, kalau yang pasal 2 ayat 1 maksimal 15 tahun penjara, minimal empat tahun, sedangkan pasal 3 satu tahun penjara," sebut Donny.
Baca juga: Breaking News! Kontak Senjata dengan KKB di Intan Jaya, Serka Asep Anggota TNI AD Tertembak
Barang bukti yang diamankan pada saat penggeledahan di Kantor KPU Sergai berupa dokumen-dokumen dan uang tunai sebesar Rp199 juta.
"Kita akan melakukan tracing juga, kerjasama intel bersama pidsus, untuk melakukan pengembalian kerugian negara ini," ungkapnya.
Akibat perbuatan itu, ketiga tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 dan pasal 3. "Ancama hukuman, kalau yang pasal 2 ayat 1 maksimal 15 tahun penjara, minimal empat tahun, sedangkan pasal 3 satu tahun penjara," sebut Donny.
Lihat Juga :