Sakit Hati Dituduh Curi Ayam, Pria Ini Balas Tebar Kebencian di Medsos
Rabu, 27 Oktober 2021 - 21:50 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Mayat Wanita dalam Karung Ternyata Dibunuh Suami Sendiri karena Tak Mau Buatkan Kopi
Selain mengamankan tersangka polisi juga menyita barang bukti yaitu 1 buah ponsel android, lembaran kertas yang sudah dicetak dari postingan tersangka dan sebuah akun facebook palsu yang digunakan tersangka atas nama Siswanto Kirun Ollong.
Atas perbuatanya, pelaku akan dijerat pasal 45a ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no.11 tahun 2008 tentang informasi, transaksi danelektronik (ite). “Ancaman pidana 6 tahun dan denda satu miliar rupiah,” tukasnya.
Selain mengamankan tersangka polisi juga menyita barang bukti yaitu 1 buah ponsel android, lembaran kertas yang sudah dicetak dari postingan tersangka dan sebuah akun facebook palsu yang digunakan tersangka atas nama Siswanto Kirun Ollong.
Atas perbuatanya, pelaku akan dijerat pasal 45a ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no.11 tahun 2008 tentang informasi, transaksi danelektronik (ite). “Ancaman pidana 6 tahun dan denda satu miliar rupiah,” tukasnya.
(nic)
Lihat Juga :