Sakit Hati Dituduh Curi Ayam, Pria Ini Balas Tebar Kebencian di Medsos
Rabu, 27 Oktober 2021 - 21:50 WIB
loading...
Pelaku ujaran kebencian berinisial RAS (25) warga Desa Labuhan Ratu, Kecamatan Pasir Sakti, Kabupaten Lampung Timur, hanya bisa tertunduk usai diamankan polisi. Foto: iNewsTV/Heri Fulistiawan
A
A
A
LAMPUNG TIMUR - Seorang pria berinisial RAS(25) warga Desa Labuhan Ratu, Kecamatan Pasir Sakti, Kabupaten Lampung Timur , nekat menyebar kebencian di medsos lewat facebook.
Aksinya itu dipicu sakit hati karena korban pernah menuduhnya mencuri ayam di pekarangan rumahnya.
Mendapat laporan itu, polisi bertindak cepat dan mencari pelaku dan menangkapnya di wilayah Tangerang-Banten.
Baca juga: Hina Habib Rizieq dan Dianggap Menistakan Agama, McDanny Dilaporkan ke Polisi
Kapolres Lampung Timur, AKBP Zaky Alkazar Nasution mengatakan, modus operandi yang dilakukan, pelaku ini dengan membuat akun facebook dengan mengatasnamakan nama korban.
“Dia mengunggahpostingan yang menyebabkan ujaran kebencian terhadap suku tertentu yaitu Suku Lampung, di antaranya yakni "anti dengan orang Lampung dan menulis juga ‘’lampung Biadab,” katanya.
Dari proses penyelidikan polisi, ternyata postingan tersebut bukan dilakukan oleh korban tapi dilakukan oleh tersangka.
Baca juga: Astaga, Ibu Muda di Palembang Jual Bayinya Umur Sebulan Rp5 Juta
“Postingan yang diunggah tersangka dipicu karena rasa sakit hati pelaku terhadap korban, tersangka tersebut memiliki dendam atau sakit hati kepada korban karena pernah dituduh melakukan pencurian ayam di pekarangan rumah korban,” ungkapnya.
Kemudian tersangka berinisiatif untuk membuat akun palsu mengatas namakan korban yang bernama Siswanto Kirun Ollong untuk dapat melampiaskan sakit hatinya dan kemudian memposting berbentuk ujaran kebencian menyangkut suku.
Baca juga: Mayat Wanita dalam Karung Ternyata Dibunuh Suami Sendiri karena Tak Mau Buatkan Kopi
Selain mengamankan tersangka polisi juga menyita barang bukti yaitu 1 buah ponsel android, lembaran kertas yang sudah dicetak dari postingan tersangka dan sebuah akun facebook palsu yang digunakan tersangka atas nama Siswanto Kirun Ollong.
Atas perbuatanya, pelaku akan dijerat pasal 45a ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no.11 tahun 2008 tentang informasi, transaksi danelektronik (ite). “Ancaman pidana 6 tahun dan denda satu miliar rupiah,” tukasnya.
Aksinya itu dipicu sakit hati karena korban pernah menuduhnya mencuri ayam di pekarangan rumahnya.
Mendapat laporan itu, polisi bertindak cepat dan mencari pelaku dan menangkapnya di wilayah Tangerang-Banten.
Baca juga: Hina Habib Rizieq dan Dianggap Menistakan Agama, McDanny Dilaporkan ke Polisi
Kapolres Lampung Timur, AKBP Zaky Alkazar Nasution mengatakan, modus operandi yang dilakukan, pelaku ini dengan membuat akun facebook dengan mengatasnamakan nama korban.
“Dia mengunggahpostingan yang menyebabkan ujaran kebencian terhadap suku tertentu yaitu Suku Lampung, di antaranya yakni "anti dengan orang Lampung dan menulis juga ‘’lampung Biadab,” katanya.
Dari proses penyelidikan polisi, ternyata postingan tersebut bukan dilakukan oleh korban tapi dilakukan oleh tersangka.
Baca juga: Astaga, Ibu Muda di Palembang Jual Bayinya Umur Sebulan Rp5 Juta
“Postingan yang diunggah tersangka dipicu karena rasa sakit hati pelaku terhadap korban, tersangka tersebut memiliki dendam atau sakit hati kepada korban karena pernah dituduh melakukan pencurian ayam di pekarangan rumah korban,” ungkapnya.
Kemudian tersangka berinisiatif untuk membuat akun palsu mengatas namakan korban yang bernama Siswanto Kirun Ollong untuk dapat melampiaskan sakit hatinya dan kemudian memposting berbentuk ujaran kebencian menyangkut suku.
Baca juga: Mayat Wanita dalam Karung Ternyata Dibunuh Suami Sendiri karena Tak Mau Buatkan Kopi
Selain mengamankan tersangka polisi juga menyita barang bukti yaitu 1 buah ponsel android, lembaran kertas yang sudah dicetak dari postingan tersangka dan sebuah akun facebook palsu yang digunakan tersangka atas nama Siswanto Kirun Ollong.
Atas perbuatanya, pelaku akan dijerat pasal 45a ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no.11 tahun 2008 tentang informasi, transaksi danelektronik (ite). “Ancaman pidana 6 tahun dan denda satu miliar rupiah,” tukasnya.
(nic)
Lihat Juga :