Geger Adzan Jihad di Majalengka, 2 Pelaku Divonis 6 Bulan Penjara

Selasa, 26 Oktober 2021 - 16:44 WIB
loading...
A A A
"Menurut kami bahwa putusan ini sudah memenuhi rasa keadilan. Divonis 6 bulan tanpa perintah dimasukkan ke tahanan negara. Dengan percobaan 1 tahun. Denda 2 juta. Dua-duanya (divonis) sama Sebelumnya berstatus sebagai tahanan kota," jelas dia.

Muhtar menilai, apa yang dilakukan kliennya dengan mengumandangkan adzan dan mengganti dengan lafaz jihad, tidak merugikan siapapun.

"Karena di satu sisi kita menyampaikan beberapa kali kepada pihak majelis maupun kejaksaan pada saat persidangan bahwa dalam hal ini tidak ada korban yang dirugikan," tandasnya.

Terpisah, guru dari para terdakwa, M Shodiqin menyambut baik vonis yang dijatuhkan kepada anak didiknya itu.

"Hari ini anak-anak kami yang tentang adzan jihad Anggi dan Fuad divonis oleh Pengadilan Negeri Majalengka. Putusannya 6 bulan. Kami haturkan terima kasih kepada kepolisian, kejaksaan, pengadilan," ujarnya.
(shf)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.6961 seconds (0.1#10.140)