Nekat Jadi Pengedar Sabu, ASN di Lubuklinggau Ditangkap Polisi

Selasa, 26 Oktober 2021 - 16:13 WIB
loading...
Nekat Jadi Pengedar Sabu, ASN di Lubuklinggau Ditangkap  Polisi
Seorang pegawai negeri sipil (PNS) Dedy Indra (37) berhasil ditangkap tim Satnarkoba Polres Lubuklinggau lantaran njyambi adi pengedar narkoba jenis sabu. Foto/Era Firmansyah
A A A
LUBUKLINGGAU - Seorang pegawai negeri sipil (PNS) Dedy Indra (37) berhasil ditangkap tim Satnarkoba Polres Lubuklinggau lantaran njyambi adi pengedar narkoba jenis sabu.

Dia ditangkap di rumahnya, Jalan Bengawan Solo, Lorong Ramitan RT.8, Kelurahan Ulak Surung, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau, Rabu (20/10/2021) sekitar pukul 22.00 WIB.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Nuryono melalui Kasat Narkoba AKP Sopian Hadi mengatakan penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat ada oknum PNS menjadi pengedar sabu.

Baca juga: Polda Sumsel Tangkap 42 Tersangka Kasus Narkoba dalam Sepekan

Selanjutnya tim melakukan penyidikan dan berhasil menangkap tersangka saat akan membuang barang bukti (BB) berupa kantong plastik kresek warna hitam. “Saat kita gerbek tersangka berusaha membuat barang bukti dan berhasil diketahui anggota kita,” katanya.

Dari tangan tersangka polisi mengamankan 2 bungkus plastik klip ukuran besar yang berisikan kristal-kristal putih yang diduga narkotika golongan I jenis sabu di dalam kotak rokok yang dibalut isolasi warna hitam.

Satu bungkus plastik klip ukuran sedang yang berisikan kristal-kristal putih yang diduga narkotika golongan I jenis ssabu yang berada didalam plastik putih bening, 9 (sembilan) bungkus plastik klip ukuran kecil yang berisikan kristal-kristal putih yang diduga narkotika Golongan I jenis shabu yang berada didalam dompet kunci mobil logo mitsubishi warna coklat. Dengan total berat kotor lebih kurang 25,40 gram.

Polisi juga mengamankan ganja satu bungkus kertas buku yang berisikan irisan daun, batang dan biji tanaman yang diduga Narkotika Golongan I jenis ganja dengan berat kotor lebih kurang 7,18 gram. 1 unit timbangan digital merk Pocket Scale, 3 ball plastik klip dalam keadaan kosong, 1 bungkus kertas papir merk Toreador, 1 buah tas sandang merk Palenzsa warna abu-abu dan 1 buah plastik kresek warna hitam.

“Pengakuan tersangka ia nekat menjual sabu agar bisa leluasa menggunakan sabu,” terangnya.

Kini tersangka telah diamankan di Mapolres Lubuklinggau dan terancam Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tepatnya mengenai pengedar.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1597 seconds (0.1#10.140)