Sengketa Tanah di Kapuk Muara, DPRD DKI Diminta Pantau Sampah
loading...

Pengacara Iming Tesalonika (Kiri) dan Pengacara Antonius Mon Safendy (Kanan) di lokasi tanah di Jalan Kapuk Indah No.10, RT 2/RW 3, Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Kota Jakarta Utara. Foto ist
A
A
A
TANGERANG - Sengketa lahan antara The Tiau Hok, warga Cikupa, Tangerang dengan Chandra Gunawan warga Peluit, Jakarta Utara terus berlanjut. Bahkan kasus sengketa lahan berlokasi di Jalan Kapuk Indah No.10, RT 2/RW 3, Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Kota Jakarta Utara itu kini menyeret anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDIP Johny Simanjuntak.
The Tiau Hok melalui kuasa hukumnya, Iming Tesalonika melaporkan ke DPRD DKI terkait pembangunan tembok beton oleh Chandra Gunawan sehingga menutupi akses masuk ke lokasi tanah yang diklaim milik kliennya tersebut.
Iming menilai, pembangunan tembok tersebut dilakukan secara sepihak oleh Chandra Gunawan dan diduga menabrak Peraturan Daerah (Perda). Apalagi lokasi tersebut, kata Iming, dijadikan tempat pembuangan sampah secara sembarangan.
Anehnya, lanjut Iming, Walikota Jakarta Utara malah membiarkan hal tersebut terjadi. "Jadi kita memprotes Pemda yang tidak menjalankan tugasnya dalam menegakan Perda. Jadi intinya itu saja," ujar Iming, Senin (25/10/2021).
Iming mengatakan, pihaknya melaporkan adanya pelanggaran tersebut kepada Johny selaku Anggota DPRD pada tanggal 18 Agustus 2021 kemarin. Namun baru meninjau lokasi pada Senin (25/10/2021) ini. Kehadiran Johny ke lokasi bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Tim dari Pemda DKI Jakarta.
"Saya kira Pemda wajib menindaklanjuti keluhan dari warga, dari rakyat, menindaklanjutinya dengan memanggil jajaran instansi yang terkait, yang dianggap bertanggung jawab dan berwenang menangani masalah ini," katanya.
Usai meninjau lokasi kata Iming, Johny menanyakan kepada Tim Pemda DKI terkait cor beton tersebut. Pemda kata Iming tak mengetahui adanya sengketa tersebut. Baca juga: Polisi Pukul Mundur Massa yang Hadang Eksekusi Lahan Sengketa di Maros
"Ini bertahun-tahun menghalangi akses, membuang sampah sembarangan tidak ditindaklanjuti. Jadi, anggota DPRD PDIP tersebut mempertanyakan ada apa dengan Pemda DKI. Tapi rupanya dijawab oleh Lurah dan Camat bahwa mereka tidak tahu keadaan. Mereka tidak pernah tahu lokasi ini," katanya.
Sementara Antonius Mon Safendy selaku kuasa hukum dari Chandra Gunawan menyambut baik upaya Johny Simanjuntak yang dengan niat baik memantau lokasi sampah yang berserakan di lokasi milik kliennya. "Sepanjang anggota DPRD itu datang melihat sampah di belakang ini ya, silahkan saja ya. Sepanjang tidak memasuki substansi perkara," ujar Antonius.
Kalau tumpukan sampah tersebut kata Antonius merasa terganggu, sejatinya Dinas Kebersihan Pemprov DKI Jakarta segera mengangkut sampah tersebut demi Jakarta yang bersih dan sehat.
"Artinya kalau kemudian sampah ini dianggap menggangu, kan ada dinas terkait, mau dibersihkan juga ya silahkan. Kan kewenangan mereka. Tapi yang pasti bukan kami-lah yang membuang sampah di sini. Seperti itu," tegasnya.
Namun Antonius mempertanyakan keberadaan pelapor yang merupakan klien dari Iming. Padahal, kata Antonius, pelapor bukanlah warga sekitar lokasi penumpukan sampah tersebut. "Kita harus melihat bahwa pelapor ini bukan warga sekitar, bukan warga yang tinggal di lokasi. Jadi aneh kalau kemudian merasa terganggu. Harusnya yang merasa terganggu adalah orang-orang yang tinggal di sekitar," katanya.
Antonius menegaskan, apabila kliennya melanggar Perda seperti yang dituding Iming, seyogyanya harus ada surat teguran secara administratif dari pihak terkait. "Berbicara yang membuang sampah, itu harus ada pembuktiannya. Siapa yang membuang sampah. Kalau kami yang membuang sampah ya OK, harus dibuktikan," tegasnya.
Antonius menduga, laporan kuasa hukum The Tiau Hok perihal pembangunan tembok tersebut hanya merupakan kamuflase. "Permasalahan sebenarnya adalah perihal sengketa tanah antara klien kami dengan Saudara The Tiau Hok, yang lokasinya berada tidak jauh dari tembok tersebut. Tanah yang dibangun tembok itu bukan jalan umum tetapi tanah milik Chandra Gunawan," tegasnya.
Sebelumnya kata Antonius, Julio selaku istri dari The Tiau Hok pada tanggal 22 Mei 2021 dan tanggal 25 Juni 2021 melakukan pengrusakan terhadap tembok tersebut hingga rusak. "Klien telah membuat Laporan Polisi di Polres Jakarta Utara atas kasus itu," katanya.
Perihal sengketa tanah tersebut, kata Antonius, The Tiau Hok telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan No. B/1205/XI/2019/Dittipidum Mabes Polri.
The Tiau Hok melalui kuasa hukumnya, Iming Tesalonika melaporkan ke DPRD DKI terkait pembangunan tembok beton oleh Chandra Gunawan sehingga menutupi akses masuk ke lokasi tanah yang diklaim milik kliennya tersebut.
Iming menilai, pembangunan tembok tersebut dilakukan secara sepihak oleh Chandra Gunawan dan diduga menabrak Peraturan Daerah (Perda). Apalagi lokasi tersebut, kata Iming, dijadikan tempat pembuangan sampah secara sembarangan.
Anehnya, lanjut Iming, Walikota Jakarta Utara malah membiarkan hal tersebut terjadi. "Jadi kita memprotes Pemda yang tidak menjalankan tugasnya dalam menegakan Perda. Jadi intinya itu saja," ujar Iming, Senin (25/10/2021).
Iming mengatakan, pihaknya melaporkan adanya pelanggaran tersebut kepada Johny selaku Anggota DPRD pada tanggal 18 Agustus 2021 kemarin. Namun baru meninjau lokasi pada Senin (25/10/2021) ini. Kehadiran Johny ke lokasi bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Tim dari Pemda DKI Jakarta.
"Saya kira Pemda wajib menindaklanjuti keluhan dari warga, dari rakyat, menindaklanjutinya dengan memanggil jajaran instansi yang terkait, yang dianggap bertanggung jawab dan berwenang menangani masalah ini," katanya.
Usai meninjau lokasi kata Iming, Johny menanyakan kepada Tim Pemda DKI terkait cor beton tersebut. Pemda kata Iming tak mengetahui adanya sengketa tersebut. Baca juga: Polisi Pukul Mundur Massa yang Hadang Eksekusi Lahan Sengketa di Maros
"Ini bertahun-tahun menghalangi akses, membuang sampah sembarangan tidak ditindaklanjuti. Jadi, anggota DPRD PDIP tersebut mempertanyakan ada apa dengan Pemda DKI. Tapi rupanya dijawab oleh Lurah dan Camat bahwa mereka tidak tahu keadaan. Mereka tidak pernah tahu lokasi ini," katanya.
Sementara Antonius Mon Safendy selaku kuasa hukum dari Chandra Gunawan menyambut baik upaya Johny Simanjuntak yang dengan niat baik memantau lokasi sampah yang berserakan di lokasi milik kliennya. "Sepanjang anggota DPRD itu datang melihat sampah di belakang ini ya, silahkan saja ya. Sepanjang tidak memasuki substansi perkara," ujar Antonius.
Kalau tumpukan sampah tersebut kata Antonius merasa terganggu, sejatinya Dinas Kebersihan Pemprov DKI Jakarta segera mengangkut sampah tersebut demi Jakarta yang bersih dan sehat.
"Artinya kalau kemudian sampah ini dianggap menggangu, kan ada dinas terkait, mau dibersihkan juga ya silahkan. Kan kewenangan mereka. Tapi yang pasti bukan kami-lah yang membuang sampah di sini. Seperti itu," tegasnya.
Namun Antonius mempertanyakan keberadaan pelapor yang merupakan klien dari Iming. Padahal, kata Antonius, pelapor bukanlah warga sekitar lokasi penumpukan sampah tersebut. "Kita harus melihat bahwa pelapor ini bukan warga sekitar, bukan warga yang tinggal di lokasi. Jadi aneh kalau kemudian merasa terganggu. Harusnya yang merasa terganggu adalah orang-orang yang tinggal di sekitar," katanya.
Antonius menegaskan, apabila kliennya melanggar Perda seperti yang dituding Iming, seyogyanya harus ada surat teguran secara administratif dari pihak terkait. "Berbicara yang membuang sampah, itu harus ada pembuktiannya. Siapa yang membuang sampah. Kalau kami yang membuang sampah ya OK, harus dibuktikan," tegasnya.
Antonius menduga, laporan kuasa hukum The Tiau Hok perihal pembangunan tembok tersebut hanya merupakan kamuflase. "Permasalahan sebenarnya adalah perihal sengketa tanah antara klien kami dengan Saudara The Tiau Hok, yang lokasinya berada tidak jauh dari tembok tersebut. Tanah yang dibangun tembok itu bukan jalan umum tetapi tanah milik Chandra Gunawan," tegasnya.
Sebelumnya kata Antonius, Julio selaku istri dari The Tiau Hok pada tanggal 22 Mei 2021 dan tanggal 25 Juni 2021 melakukan pengrusakan terhadap tembok tersebut hingga rusak. "Klien telah membuat Laporan Polisi di Polres Jakarta Utara atas kasus itu," katanya.
Perihal sengketa tanah tersebut, kata Antonius, The Tiau Hok telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan No. B/1205/XI/2019/Dittipidum Mabes Polri.
(don)
Lihat Juga :