Diduga Terjadi Maladministrasi, PN Tangerang Diminta Tak Gegabah Eksekusi Lahan Perumahan BBT
Senin, 25 Oktober 2021 - 23:20 WIB
loading...
A
A
A
Dikatakan, lahan BBT yang berlokasi di Ciater, Serpong Tangerang Selatan sendiri telah sah memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No.04646 Desa Ciater, Serpong. Dasar terbitnya sertifikat milik PT.GSM tersebut adalah dari pemilik sebelumnya yaitu tanah bekas Milik Adat C No.636 Persil 23D. Akta yang dituangkan dalam Notaris.
Namun tanpa dasar hukum, sambung Marihot, lahan tersebut mau dirampas dengan cara-cara yang diduga bermodus praktek ala 'mafia tanah' yang berkolaborasi dengan 'mafia peradilan'. Baca juga: Memilukan, Korban Tewas Bentrokan Maut di Indramayu Tinggalkan Istri Hamil Tua dan Balita
Upaya rencana menyerobot lahan perumahan BBT itu disebut Marihot menggunakan 'senjata' Penetapan Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Tangerang No.6 PEN.EKS/2019/PN.TG Per Tanggal 31 Mei 2019 yang sejatinya penetapan tersebut untuk lahan/Objek Tanah Milik Adat/Letter C No. 541 Persil No.24-DI.
"Tetapi senjata tersebut akan dipaksakan dipakai untuk merampas Objek/Tanah yang berbeda yaitu Tanah bekas milik PT. GSM yaitu Tanah ex Milik Adat Letter C No.636 Persil 23D yang telah menjadi SHGB No.04646, yang tidak ada kaitannya samasekaliā urainya.
Namun tanpa dasar hukum, sambung Marihot, lahan tersebut mau dirampas dengan cara-cara yang diduga bermodus praktek ala 'mafia tanah' yang berkolaborasi dengan 'mafia peradilan'. Baca juga: Memilukan, Korban Tewas Bentrokan Maut di Indramayu Tinggalkan Istri Hamil Tua dan Balita
Upaya rencana menyerobot lahan perumahan BBT itu disebut Marihot menggunakan 'senjata' Penetapan Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Tangerang No.6 PEN.EKS/2019/PN.TG Per Tanggal 31 Mei 2019 yang sejatinya penetapan tersebut untuk lahan/Objek Tanah Milik Adat/Letter C No. 541 Persil No.24-DI.
"Tetapi senjata tersebut akan dipaksakan dipakai untuk merampas Objek/Tanah yang berbeda yaitu Tanah bekas milik PT. GSM yaitu Tanah ex Milik Adat Letter C No.636 Persil 23D yang telah menjadi SHGB No.04646, yang tidak ada kaitannya samasekaliā urainya.
(don)
Lihat Juga :