Diduga Terjadi Maladministrasi, PN Tangerang Diminta Tak Gegabah Eksekusi Lahan Perumahan BBT

Senin, 25 Oktober 2021 - 23:20 WIB
loading...
Diduga Terjadi Maladministrasi,...
Diduga telah terjadi sejumlah maladministrasi dalam penanganan sengketa lahan di perumahan BBT Foto ilustrasi SINDOnews
A A A
TANGERANG - Diduga telah terjadi sejumlah maladministrasi dalam penanganan sengketa lahan di perumahan Bumi Biru Terraces (BBT). Karena itu, Pengadilan Negeri Tangerang diminta berhati-hati mengeksekusi lahan perumahan BBT milik PT Graha Sukses Mandiri( GSM) tersebut.

Corporate Legal PT GSM, Marihot Siahaan, SH, MH menjelaskan, maladministrasi itu antara lain objek sengketa lahan yang diperkarakan sebenarnya bukan berada di lahan perumahan BBT. Karena itu Marihot mengingatkan agar Pengadilan Negeri Tangerang lebih cermat dan berhati-hati dalam membuat segala tindakan hukum.

"Dalam hal ini meletakkan Penetapan dan Sita Eksekusi agar tidak terjadi kekeliruan objek atau error in objekto agar tidak ada pihak-pihak lain yang dirugikan," ucap Marihot, Senin (25/10/2021). Baca juga: Tagih Janji Pemerintah Daerah, Warga Blokade Jalan di Balikpapan dengan Ekskavator

PT. GSM, lanjutnya, samasekali bukan pihak dalam perkara perdata antara PT. Sarasah dengan ahliwaris muslim Baba. "Jadi, tanah milik PT.GSM bukan objek perkara tersebut. Letak lokasinya juga berjauhan," ujar Marihot.

Dijelaskan Marihot, perkara yang diperkarakan di pengadilan adalah antara ahliwaris Muslim Baba dengan PT. Sarasah Murni milik Rico Pattiasina selaku ahliwaris Ferdy Pattiasina. Objek perkaranya sebidang tanah milik Adat Letter C No. 541 Persil No.24-DI. "Bukan lahan milik PT. Graha Sukses Mandiri Milik Adat Letter C No.636 Persil 23D yang telah menjadi HGB No.04646 secara sah menurut hukum," urainya.

Ia mengatakan, selama pembangunan perumahan BBT hingga selesai tahun 2019, tidak pernah ada gangguan klaim dari pihak-pihak lain. Namun, setelah perumahan dibangun, datang gangguan dari pihak-pihak lain yang tidak ada hubungannya samasekali dengan cara ala mafia tanah dan peradilan.

"Modusnya adalah Pengadilan Negeri Tangerang membuat Penetapan Eksekusi dalam perkara lain yang tidak ada hubungannya dengan PT.GSM dan lahan PT.GSM tersebut dan lokasi lahan BBT dijadikan objek dalam penetapan eksekusi," ungkap Marihot.

Dikatakan, lahan BBT yang berlokasi di Ciater, Serpong Tangerang Selatan sendiri telah sah memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No.04646 Desa Ciater, Serpong. Dasar terbitnya sertifikat milik PT.GSM tersebut adalah dari pemilik sebelumnya yaitu tanah bekas Milik Adat C No.636 Persil 23D. Akta yang dituangkan dalam Notaris.

Namun tanpa dasar hukum, sambung Marihot, lahan tersebut mau dirampas dengan cara-cara yang diduga bermodus praktek ala 'mafia tanah' yang berkolaborasi dengan 'mafia peradilan'. Baca juga: Memilukan, Korban Tewas Bentrokan Maut di Indramayu Tinggalkan Istri Hamil Tua dan Balita

Upaya rencana menyerobot lahan perumahan BBT itu disebut Marihot menggunakan 'senjata' Penetapan Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Tangerang No.6 PEN.EKS/2019/PN.TG Per Tanggal 31 Mei 2019 yang sejatinya penetapan tersebut untuk lahan/Objek Tanah Milik Adat/Letter C No. 541 Persil No.24-DI.

"Tetapi senjata tersebut akan dipaksakan dipakai untuk merampas Objek/Tanah yang berbeda yaitu Tanah bekas milik PT. GSM yaitu Tanah ex Milik Adat Letter C No.636 Persil 23D yang telah menjadi SHGB No.04646, yang tidak ada kaitannya samasekaliā€ urainya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Warga Tangsel Resah...
Warga Tangsel Resah Dipungut Biaya Pemakaman hingga Jutaan Rupiah
Situ Rompong Tangsel...
Situ Rompong Tangsel Menyusut Tinggal 1,7 Hektare, Warga Duga Ada Maladminsitrasi
Integrasi Pendidikan,...
Integrasi Pendidikan, Visitasi Rektorat UIN Jakarta Berjalan Lancar dan Tak Ganggu KBM
Sengketa Satuan Pendidikan...
Sengketa Satuan Pendidikan Tuntas, UIN Jakarta: Proses Integrasi Disepakati Bersama
Tangsel One dan Helita...
Tangsel One dan Helita Diluncurkan, Pelayanan Publik Dimulai dari Percakapan
Kisah Rumah Tua di Jalan...
Kisah Rumah Tua di Jalan Darmo Jadi Cerminan Sengketa Tanah di Indonesia
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
KPK Panggil 4 Hakim...
KPK Panggil 4 Hakim terkait Kasus Suap Pengadilan Negeri Depok
Catat! Biaya Ubah Sertifikat...
Catat! Biaya Ubah Sertifikat HGB Jadi Hak Milik Hanya Rp50 Ribu
Rekomendasi
Insiden Tutup Mulut...
Insiden Tutup Mulut di Piala Dunia 2026: Messi Kebal Kartu Merah?
Gelar Pertemuan di Ponpes...
Gelar Pertemuan di Ponpes Al Falah Ploso Kediri, Ini Tiga Seruan Masyayikh NU
Kasus Ijazah Jokowi,...
Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo akan Ajukan Penangguhan Penahanan
Berita Terkini
Rano Karno Sebut Jakarta...
Rano Karno Sebut Jakarta Masuk 53 Kota Terbaik Dunia Kalahkan Washington DC
Kaesang Kaget Foto Jokowi...
Kaesang Kaget Foto Jokowi Lebih Banyak di Rakorwil PSI Kaltim
Polda Metro Tangkap...
Polda Metro Tangkap Perampok Minimarket di Bekasi, Pelaku Tercatat sebagai Mahasiswa
GKSI Berdayakan Peternak...
GKSI Berdayakan Peternak dan Koperasi Susu untuk Perkuat Program MBG
Bangun Sinergitas, Pemkot...
Bangun Sinergitas, Pemkot Bogor Bersama Pelaku Usaha Ikuti Kompetisi Padel
HUT ke-499 DKI, Parade...
HUT ke-499 DKI, Parade Mobil Hias hingga Tarian Khas Jakarta Meriahkan Jakfestival di Ancol
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved