Korupsi Bansos, Bupati Bandung Barat Nonaktif Aa Umbara Sutisna Dituntut 7 Tahun Penjara

Senin, 25 Oktober 2021 - 17:03 WIB
loading...
A A A
"Harta benda akan disita dan dilelang untuk menutup uang pengganti. Jika tidak tercukupi, akan dipidana selama satu tahun," tegas Budi lagi.

Selain itu, KPK juga menuntut pencabutan hak politik Aa Umbara untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun usai menjalani hukuman.

Dalam sidang tersebut, Budi juga membacakan hal yang memberatkan dan meringankan Aa Umbara. Hal yang meringankan, Aa Umbara tidak pernah dihukum.

"Untuk hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan tidak mengakui perbuatannya," kata Budi.

KPK sendiri telah membeberkan sepak terjang Bupati Bandung Barat non-aktif, Aa Umbara Sutisna dalam kasus korupsi pengadaan paket bansos COVID-19 di Kabupaten Bandung Barat.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (18/8/2021), Jaksa KPK, Tito Jaelani mengatakan, terdakwa Aa Umbara yang seharusnya mengawasi pengadaan barang atau jasa dalam keadaan darurat malah mengatur tender pengadaan paket bansos.

"Perbuatan terdakwa selaku Bupati Bandung Barat yang ditugaskan mengawasi pengadaan barang atau jasa dalam keadaan darurat, namun terdakwa ternyata ikut mengatur penyedia paket pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi COVID-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat," beber Tito saat membacakan dakwaannya.

Dalam kasus ini, lanjut Tito, Aa Umbara bekerja sama dengan seorang pengusaha bernama M Totoh Gunawan dan anaknya, Andri Wibawa. Keduanya juga kini berstatus terdakwa dalam dakwaan terpisah.

Tito mengungkapkan awal mula korupsi yang dilakukan Aa Umbara. Menurut Tito, kasus itu bermula saat Pemkab Bandung Barat melakukan recofusing anggaran penanggulangan COVID-19 dalam bentuk belanja tak terduga (BTT) tahun anggaran 2020. Saat itu, kata Tito, Pemda Bandung Barat menetapkan BTT sebesar Rp52 miliar lebih yang diperuntukan untuk pengadaan paket bansos bagi masyarakat terdampak COVID-19.

"Namun, dalam pelaksanaan program bansos tersebut, terdakwa menginginkan adanya keuntungan bagi dirinya dan keluarga," ujarnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2240 seconds (0.1#10.140)