Warga Jawa Timur Korban Pinjol Ilegal, Hubungi Hotline Pengaduan Ini

Senin, 25 Oktober 2021 - 14:55 WIB
loading...
Warga Jawa Timur Korban Pinjol Ilegal, Hubungi Hotline Pengaduan Ini
Kapolda Jawa Timur (Jatim) Irjen Nico Afinta mengimbau masyarakat yang merasa jadi korban pinjaman online (Pinjol) ilegal, bisa melapor ke polisi.Foto/ilustrasi
A A A
SURABAYA - Kapolda Jawa Timur (Jatim) Irjen Nico Afinta mengimbau masyarakat yang merasa jadi korban pinjaman online (pinjol) ilegal, bisa melapor ke polisi. Pihaknya membutuhkan laporan masyarakat supaya praktik pinjol ilegal yang belakangan ini sangat meresahkan bisa segera ditindak tegas.

Jenderal bintang dua itu juga menyampaikan bahwa dirinya telah memerintahkan semua jajaran di daerah, seperti Polres maupun Polsek supaya menampung segala bentuk laporan masyarakat seputar pinjol ilegal.

"Siapa saja yang merasa terancam karena melakukan pinjol dan dipaksa diancam oleh para penagih, silahkan menghubungi nomor 08119971996 ," ujarnya di Mapolda Jatim, Senin (25/10/2021).

Baca juga: Kena Batunya, 3 Debt Collector Pinjol Digelandang ke Polda Jatim

Nico juga menegaskan agar Polres jajaran menggelar operasi pengecekan legalitas perusahaan-perusahaan pinjaman online di wilayahnya. Selain itu juga melakukan penegakan hukum yang tegas kepada perusahaan-perusahaan, yang melaksanakan kegiatan pinjol tanpa izin. “Dalam menindak pinjol ilegal ini kami juga bekerjasama dengan OJK (Otoritas Jasa Keuangan),” terangnya.



Dia menegaskan, langkah tersebut sebagai bentuk upaya serius aparat penegak hukum dalam memberantas praktik pinjol ilegal. Sebab perusahaan pinjol ilegal tersebut kerap melakukan aksi penagihan dengan cara melanggar hukum.

“Jika mengetahui ada perusahaan pinjol ilegal melakukan kegiatan tanpa izin ataupun melakukan kegiatan dengan melanggar hukum, kami mengimbau masyarakat melaporkan melalui hotline atau polisi terdekat,” pungkasnya
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.7952 seconds (0.1#10.140)