Kena Batunya, 3 Debt Collector Pinjol Digelandang ke Polda Jatim
Senin, 25 Oktober 2021 - 11:50 WIB
loading...
Tiga debt collector atau penagih utang pinjol ilegal (baju orange) diamankan di Mapolda Jatim. Foto/SINDOnews/Liukman Hakim
A
A
A
SURABAYA - Polda Jatim membekuk tiga tersangka kasus dugaan pengancaman nasabah perusahaan pinjaman online (pinjol). Ketiganya adalah ASA (31), warga Bogor, RH alias Asep (28) warga Bekasi, dan APP (27) warga Surabaya.
Kasus ini terungkap setelah pada Desember 2020, BSB (pelapor) mengajukan pinjaman online (pinjol) di “Rupiah Merdeka dan Dana Now. Pada Februari 2021, pinjaman BSB sudah lunas. Namun, pada awal Juli 2021, BSB menerima pesan penagihan dari pihak perusahaan pinjol. Antara lain dari KSP Planet Bahagia, KSP Bos Duit, Dana Hebat dan Lucky Uang.
Baca juga: Ditawarkan Pinjaman lewat SMS, Jangan Mau! Dipastikan Pinjol Ilegal
Saat itu, ASA mengirim SMS ke BSB dengan kalimat kalimat mencaci dan meneror, "Peringatan ..., kau bayar tagihannya di aplikasi (nama pinjol) sekarang juga. Jangan sampai kubuat malu ke kontak2 lo dan kusebar wajah lo ke media sosial dan ku buat penggalangan dana ke teman atau saudara kau tak. Bayar sekarang juga ...". Pesan dengan kalimat yang sama juga dikirim RH ke BSB.
Pada 17 Juli 2021, BSB membuat pengaduan di Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jatim. Pada Agustus-September 2021, penyidik melakukan serangkaian proses penyelidikan. Pada 15 Oktober 2021, petugas berhasil mengamankan ASA di Perum Samudra Residence, Bogor, Jawa Barat. Lalu pada 18 Oktober 2021, petugas berhasil mengamankan RH alias Asep di Polda Jatim.
Baca juga: Debt Collector Pinjol Ilegal Sehari Bisa Kirim Teror dan Promosi ke 150.000 Orang
Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta mengungkapkan, para tersangka digaji oleh perusahaan sebesar Rp4,2 juta setiap bulannya. Para tersangka juga mendapat fasilitas dari perusahaan berupa kuota internet Rp90.000 setiap bulannya.
Kasus ini terungkap setelah pada Desember 2020, BSB (pelapor) mengajukan pinjaman online (pinjol) di “Rupiah Merdeka dan Dana Now. Pada Februari 2021, pinjaman BSB sudah lunas. Namun, pada awal Juli 2021, BSB menerima pesan penagihan dari pihak perusahaan pinjol. Antara lain dari KSP Planet Bahagia, KSP Bos Duit, Dana Hebat dan Lucky Uang.
Baca juga: Ditawarkan Pinjaman lewat SMS, Jangan Mau! Dipastikan Pinjol Ilegal
Saat itu, ASA mengirim SMS ke BSB dengan kalimat kalimat mencaci dan meneror, "Peringatan ..., kau bayar tagihannya di aplikasi (nama pinjol) sekarang juga. Jangan sampai kubuat malu ke kontak2 lo dan kusebar wajah lo ke media sosial dan ku buat penggalangan dana ke teman atau saudara kau tak. Bayar sekarang juga ...". Pesan dengan kalimat yang sama juga dikirim RH ke BSB.
Pada 17 Juli 2021, BSB membuat pengaduan di Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jatim. Pada Agustus-September 2021, penyidik melakukan serangkaian proses penyelidikan. Pada 15 Oktober 2021, petugas berhasil mengamankan ASA di Perum Samudra Residence, Bogor, Jawa Barat. Lalu pada 18 Oktober 2021, petugas berhasil mengamankan RH alias Asep di Polda Jatim.
Baca juga: Debt Collector Pinjol Ilegal Sehari Bisa Kirim Teror dan Promosi ke 150.000 Orang
Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta mengungkapkan, para tersangka digaji oleh perusahaan sebesar Rp4,2 juta setiap bulannya. Para tersangka juga mendapat fasilitas dari perusahaan berupa kuota internet Rp90.000 setiap bulannya.
Lihat Juga :