Sidang Perdana, Bupati Sidoarjo Nonaktif Didakwa Terima Suap Rp550 Juta
loading...
A
A
A
SIDOARJO - Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah menjalani sidang perdana perkara dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (3/6/2020). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Saiful menerima suap Rp550 juta.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut dipimpin hakim Cokorda Gede Arthana di ruang sidang Candra. Sedangkan surat dakwaan dibacakan empat jaksa dari KPK secara bergantian.
“Uang tersebut diterima secara bertahap oleh terdakwa, sebagai hadiah dari pengusaha Ibnu Gofur dan Totok Sumedi atas pemenangan paket proyek pembangunan di Pemkab Sidoarjo tahun anggaran 2019,” kata jaksa KPK Arif Suhermanto.
Hadiah juga diberikan kepada tiga terdakwa lainnya dalam berkas perkara terpisah. Merea antara lain Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (PUBM) Sidoarjo, Sunarti Setyaningsih Rp227 juta; Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUBM Judi Tetrahastoto Rp350 juta; dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Sanadjihitu Sangadji Rp330 juta.
“Uang Rp 350 juta diterima terdakwa dari Ibnu Gofur di Pendopo Delta Wibawa Pemkab Sidoarjo,” katanya.
Dalam kasus ini, Saiful Ilah didakwa melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, terdakwa Saiful Ilah membantah semua dakwaan tersebut. Melalui kuasa hukumnya, Samsul Huda, Saiful tidak menerima ataupun meminta uang kepada siapapun. Karena itu, pihaknya akan mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan JPU.
“Setelah mendengar uraian dakwaan jaksa, kami akan mengajukan eksepsi dalam sidang pekan depan,” ujarnya.
Sayangnya dia enggan membocorkan materi eksepsi karena akan disampaikan tim penasihat hukum pada sidang pekan depan. "Materi eksepsi akan saya sampaikan pekan depan," ujarnya.
Diketahui, pada 7 Januari 2020, Saiful Ilah ditangkap petugas KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Pendopo Kabupaten Sidoarjo. Dalam OTT tersebut, petugas KPK mengamankan uang Rp350 juta yang diduga sebagai uang suap
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut dipimpin hakim Cokorda Gede Arthana di ruang sidang Candra. Sedangkan surat dakwaan dibacakan empat jaksa dari KPK secara bergantian.
“Uang tersebut diterima secara bertahap oleh terdakwa, sebagai hadiah dari pengusaha Ibnu Gofur dan Totok Sumedi atas pemenangan paket proyek pembangunan di Pemkab Sidoarjo tahun anggaran 2019,” kata jaksa KPK Arif Suhermanto.
Hadiah juga diberikan kepada tiga terdakwa lainnya dalam berkas perkara terpisah. Merea antara lain Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (PUBM) Sidoarjo, Sunarti Setyaningsih Rp227 juta; Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUBM Judi Tetrahastoto Rp350 juta; dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Sanadjihitu Sangadji Rp330 juta.
“Uang Rp 350 juta diterima terdakwa dari Ibnu Gofur di Pendopo Delta Wibawa Pemkab Sidoarjo,” katanya.
Dalam kasus ini, Saiful Ilah didakwa melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, terdakwa Saiful Ilah membantah semua dakwaan tersebut. Melalui kuasa hukumnya, Samsul Huda, Saiful tidak menerima ataupun meminta uang kepada siapapun. Karena itu, pihaknya akan mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan JPU.
“Setelah mendengar uraian dakwaan jaksa, kami akan mengajukan eksepsi dalam sidang pekan depan,” ujarnya.
Sayangnya dia enggan membocorkan materi eksepsi karena akan disampaikan tim penasihat hukum pada sidang pekan depan. "Materi eksepsi akan saya sampaikan pekan depan," ujarnya.
Diketahui, pada 7 Januari 2020, Saiful Ilah ditangkap petugas KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Pendopo Kabupaten Sidoarjo. Dalam OTT tersebut, petugas KPK mengamankan uang Rp350 juta yang diduga sebagai uang suap
(msd)