Sidang Perdana, Bupati Sidoarjo Nonaktif Didakwa Terima Suap Rp550 Juta
Rabu, 03 Juni 2020 - 22:57 WIB
loading...
Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (3/6/2020). Foto/Pramono Putra
A
A
A
SIDOARJO - Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah menjalani sidang perdana perkara dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (3/6/2020). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Saiful menerima suap Rp550 juta.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut dipimpin hakim Cokorda Gede Arthana di ruang sidang Candra. Sedangkan surat dakwaan dibacakan empat jaksa dari KPK secara bergantian.
“Uang tersebut diterima secara bertahap oleh terdakwa, sebagai hadiah dari pengusaha Ibnu Gofur dan Totok Sumedi atas pemenangan paket proyek pembangunan di Pemkab Sidoarjo tahun anggaran 2019,” kata jaksa KPK Arif Suhermanto.
Hadiah juga diberikan kepada tiga terdakwa lainnya dalam berkas perkara terpisah. Merea antara lain Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (PUBM) Sidoarjo, Sunarti Setyaningsih Rp227 juta; Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUBM Judi Tetrahastoto Rp350 juta; dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Sanadjihitu Sangadji Rp330 juta.
“Uang Rp 350 juta diterima terdakwa dari Ibnu Gofur di Pendopo Delta Wibawa Pemkab Sidoarjo,” katanya.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut dipimpin hakim Cokorda Gede Arthana di ruang sidang Candra. Sedangkan surat dakwaan dibacakan empat jaksa dari KPK secara bergantian.
“Uang tersebut diterima secara bertahap oleh terdakwa, sebagai hadiah dari pengusaha Ibnu Gofur dan Totok Sumedi atas pemenangan paket proyek pembangunan di Pemkab Sidoarjo tahun anggaran 2019,” kata jaksa KPK Arif Suhermanto.
Hadiah juga diberikan kepada tiga terdakwa lainnya dalam berkas perkara terpisah. Merea antara lain Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (PUBM) Sidoarjo, Sunarti Setyaningsih Rp227 juta; Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUBM Judi Tetrahastoto Rp350 juta; dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Sanadjihitu Sangadji Rp330 juta.
“Uang Rp 350 juta diterima terdakwa dari Ibnu Gofur di Pendopo Delta Wibawa Pemkab Sidoarjo,” katanya.
Lihat Juga :