Sidang Perdana, Bupati Sidoarjo Nonaktif Didakwa Terima Suap Rp550 Juta
Rabu, 03 Juni 2020 - 22:57 WIB
loading...
A
A
A
Dalam kasus ini, Saiful Ilah didakwa melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, terdakwa Saiful Ilah membantah semua dakwaan tersebut. Melalui kuasa hukumnya, Samsul Huda, Saiful tidak menerima ataupun meminta uang kepada siapapun. Karena itu, pihaknya akan mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan JPU.
“Setelah mendengar uraian dakwaan jaksa, kami akan mengajukan eksepsi dalam sidang pekan depan,” ujarnya.
Sayangnya dia enggan membocorkan materi eksepsi karena akan disampaikan tim penasihat hukum pada sidang pekan depan. "Materi eksepsi akan saya sampaikan pekan depan," ujarnya.
Diketahui, pada 7 Januari 2020, Saiful Ilah ditangkap petugas KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Pendopo Kabupaten Sidoarjo. Dalam OTT tersebut, petugas KPK mengamankan uang Rp350 juta yang diduga sebagai uang suap
Sementara itu, terdakwa Saiful Ilah membantah semua dakwaan tersebut. Melalui kuasa hukumnya, Samsul Huda, Saiful tidak menerima ataupun meminta uang kepada siapapun. Karena itu, pihaknya akan mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan JPU.
“Setelah mendengar uraian dakwaan jaksa, kami akan mengajukan eksepsi dalam sidang pekan depan,” ujarnya.
Sayangnya dia enggan membocorkan materi eksepsi karena akan disampaikan tim penasihat hukum pada sidang pekan depan. "Materi eksepsi akan saya sampaikan pekan depan," ujarnya.
Diketahui, pada 7 Januari 2020, Saiful Ilah ditangkap petugas KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Pendopo Kabupaten Sidoarjo. Dalam OTT tersebut, petugas KPK mengamankan uang Rp350 juta yang diduga sebagai uang suap
(msd)
Lihat Juga :