Syarat PCR Dikeluhkan Penumpang Pesawat di Bandara YIA
Minggu, 24 Oktober 2021 - 16:42 WIB
loading...
A
A
A
Sementara, PTS Airport Operation Service and Security Senior Manager Bandara YIA, Rahmat Febrian Syahrani mengatakan, terkait kebijakan dokumen kesehatan bagi pengguna jasa penerbangan di mana sebelumnya,penumpang untuk tujuan antarpulau Jawa dan Bali wajib menggunakan dokumen kesehatan antigen.
Baca juga: Janda Muda Tewas Bersimbah Darah Bersama Teman Prianya dalam Kamar Kos
“Kini wajib menggunakan dokumen PCR, hal tersebut tertuang dalam instruksi Mendagri nomor 53 tahun 2021 dikuatkan dengan SE gugus tugas nomor 21 tahun 2021 dan SE Kemenhub nomor 88. Semuanya tentang perubahan dokumen kesehatan beralih ke PCR,” bebernya.
Namun, bagi pemerintah perubahan kebijakan ini untuk melindungi penumpang, memang ada pelonggaran yang sudah diperbolehkan di antaranya kapasitas kursi penumpang sudah dapat full di dalam pesawat dan anak umur di bawah usia 12 tahun sudah diperbolehkan menggunakan moda transportasi udara.
Baca juga: Janda Muda Tewas Bersimbah Darah Bersama Teman Prianya dalam Kamar Kos
“Kini wajib menggunakan dokumen PCR, hal tersebut tertuang dalam instruksi Mendagri nomor 53 tahun 2021 dikuatkan dengan SE gugus tugas nomor 21 tahun 2021 dan SE Kemenhub nomor 88. Semuanya tentang perubahan dokumen kesehatan beralih ke PCR,” bebernya.
Namun, bagi pemerintah perubahan kebijakan ini untuk melindungi penumpang, memang ada pelonggaran yang sudah diperbolehkan di antaranya kapasitas kursi penumpang sudah dapat full di dalam pesawat dan anak umur di bawah usia 12 tahun sudah diperbolehkan menggunakan moda transportasi udara.
(nic)
Lihat Juga :