Syarat PCR Dikeluhkan Penumpang Pesawat di Bandara YIA
Minggu, 24 Oktober 2021 - 16:42 WIB
loading...
Sejumlah penumpang di Bandara YIA mengeluhkan syarat PCR karena dinilai memberatkan, bahkan ada penumpang yang batal terbang. Foto: iNewsTV/Budi Utomo
A
A
A
KULONPROGO - Penerapan Polymerase Chain Reaction (PCR) maksimal 2 x 24 jam sebagai syarat penerbangan dikeluhkan sejumlah penumpang di Bandara International Yogyakarta Airport (YIA) , Minggu (24/10/2021).
Pasalnya, tidak sedikit penumpang yang telah melakukan tes swab antigen terpaksa harus kembali melakukan tes bebas COVID-19 PCR, ada juga yang gagal terbang karena tak miliki surat PCR sehingga mereka harus menjadwal ulang penerbangan.
![Syarat PCR Dikeluhkan Penumpang Pesawat di Bandara YIA]()
Baca juga: 3 Perampok Bertopeng Sekap dan Ikat 1 Keluarga, Satu Korban Dibunuh
Diketahui, pemerintah kembali mengeluarkan surat edaran terhitung mulai Minggu (24/10/2021) mewajibkan seluruh penumpang pesawat menyertakan hasil negatif COVID-19 berbasis PCR maksimal 2 x 24 jam melalui bandara YIA.
“Kita para traveler pelaku perjalanan merasa keberatan, karena sekarang di Malioboro aja ramai sekali berdesakan tanpa PCR, penumpang kereta juga tidak PCR, kenapa hanya penerbangan saja yang PCR. Apalagi biaya PCR sekarang kan memberatkan, mahal dan belum terjangkau,” tutur calon penumpang, Vironika Kisoy.
Baca juga: Persiapan Bale Agung Rumah Ibu Bung Karno Tempat Sukmawati Mengucap Ikrar Memeluk Hindu
Keluhan yang sama juga disampaikan calon penumpang lain, Markus yang gagal terbang ke Papua. “Saya ngak jadi terbang ke Papua karena wajib PCR, padahal saya belum PCR, ya ngak jadi terbang terpaksa jadwal ulang pada hari Selasa (26/10/2021) nanti. Besok PCR hasilnya besoknya, jadi ya balik sekarang,” ketusnya.
Pasalnya, tidak sedikit penumpang yang telah melakukan tes swab antigen terpaksa harus kembali melakukan tes bebas COVID-19 PCR, ada juga yang gagal terbang karena tak miliki surat PCR sehingga mereka harus menjadwal ulang penerbangan.

Baca juga: 3 Perampok Bertopeng Sekap dan Ikat 1 Keluarga, Satu Korban Dibunuh
Diketahui, pemerintah kembali mengeluarkan surat edaran terhitung mulai Minggu (24/10/2021) mewajibkan seluruh penumpang pesawat menyertakan hasil negatif COVID-19 berbasis PCR maksimal 2 x 24 jam melalui bandara YIA.
“Kita para traveler pelaku perjalanan merasa keberatan, karena sekarang di Malioboro aja ramai sekali berdesakan tanpa PCR, penumpang kereta juga tidak PCR, kenapa hanya penerbangan saja yang PCR. Apalagi biaya PCR sekarang kan memberatkan, mahal dan belum terjangkau,” tutur calon penumpang, Vironika Kisoy.
Baca juga: Persiapan Bale Agung Rumah Ibu Bung Karno Tempat Sukmawati Mengucap Ikrar Memeluk Hindu
Keluhan yang sama juga disampaikan calon penumpang lain, Markus yang gagal terbang ke Papua. “Saya ngak jadi terbang ke Papua karena wajib PCR, padahal saya belum PCR, ya ngak jadi terbang terpaksa jadwal ulang pada hari Selasa (26/10/2021) nanti. Besok PCR hasilnya besoknya, jadi ya balik sekarang,” ketusnya.
Lihat Juga :