Syarat PCR Dikeluhkan Penumpang Pesawat di Bandara YIA

Minggu, 24 Oktober 2021 - 16:42 WIB
loading...
Syarat PCR Dikeluhkan Penumpang Pesawat di Bandara YIA
Sejumlah penumpang di Bandara YIA mengeluhkan syarat PCR karena dinilai memberatkan, bahkan ada penumpang yang batal terbang. Foto: iNewsTV/Budi Utomo
A A A
KULONPROGO - Penerapan Polymerase Chain Reaction (PCR) maksimal 2 x 24 jam sebagai syarat penerbangan dikeluhkan sejumlah penumpang di Bandara International Yogyakarta Airport (YIA) , Minggu (24/10/2021).

Pasalnya, tidak sedikit penumpang yang telah melakukan tes swab antigen terpaksa harus kembali melakukan tes bebas COVID-19 PCR, ada juga yang gagal terbang karena tak miliki surat PCR sehingga mereka harus menjadwal ulang penerbangan.

Syarat PCR Dikeluhkan Penumpang Pesawat di Bandara YIA



Diketahui, pemerintah kembali mengeluarkan surat edaran terhitung mulai Minggu (24/10/2021) mewajibkan seluruh penumpang pesawat menyertakan hasil negatif COVID-19 berbasis PCR maksimal 2 x 24 jam melalui bandara YIA.

“Kita para traveler pelaku perjalanan merasa keberatan, karena sekarang di Malioboro aja ramai sekali berdesakan tanpa PCR, penumpang kereta juga tidak PCR, kenapa hanya penerbangan saja yang PCR. Apalagi biaya PCR sekarang kan memberatkan, mahal dan belum terjangkau,” tutur calon penumpang, Vironika Kisoy.



Keluhan yang sama juga disampaikan calon penumpang lain, Markus yang gagal terbang ke Papua. “Saya ngak jadi terbang ke Papua karena wajib PCR, padahal saya belum PCR, ya ngak jadi terbang terpaksa jadwal ulang pada hari Selasa (26/10/2021) nanti. Besok PCR hasilnya besoknya, jadi ya balik sekarang,” ketusnya.

Sementara, PTS Airport Operation Service and Security Senior Manager Bandara YIA, Rahmat Febrian Syahrani mengatakan, terkait kebijakan dokumen kesehatan bagi pengguna jasa penerbangan di mana sebelumnya,penumpang untuk tujuan antarpulau Jawa dan Bali wajib menggunakan dokumen kesehatan antigen.



“Kini wajib menggunakan dokumen PCR, hal tersebut tertuang dalam instruksi Mendagri nomor 53 tahun 2021 dikuatkan dengan SE gugus tugas nomor 21 tahun 2021 dan SE Kemenhub nomor 88. Semuanya tentang perubahan dokumen kesehatan beralih ke PCR,” bebernya.

Namun, bagi pemerintah perubahan kebijakan ini untuk melindungi penumpang, memang ada pelonggaran yang sudah diperbolehkan di antaranya kapasitas kursi penumpang sudah dapat full di dalam pesawat dan anak umur di bawah usia 12 tahun sudah diperbolehkan menggunakan moda transportasi udara.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4296 seconds (0.1#10.140)