Syarat PCR Dikeluhkan Penumpang Pesawat di Bandara YIA

Minggu, 24 Oktober 2021 - 16:42 WIB
loading...
Syarat PCR Dikeluhkan...
Sejumlah penumpang di Bandara YIA mengeluhkan syarat PCR karena dinilai memberatkan, bahkan ada penumpang yang batal terbang. Foto: iNewsTV/Budi Utomo
A A A
KULONPROGO - Penerapan Polymerase Chain Reaction (PCR) maksimal 2 x 24 jam sebagai syarat penerbangan dikeluhkan sejumlah penumpang di Bandara International Yogyakarta Airport (YIA) , Minggu (24/10/2021).

Pasalnya, tidak sedikit penumpang yang telah melakukan tes swab antigen terpaksa harus kembali melakukan tes bebas COVID-19 PCR, ada juga yang gagal terbang karena tak miliki surat PCR sehingga mereka harus menjadwal ulang penerbangan.

Syarat PCR Dikeluhkan Penumpang Pesawat di Bandara YIA

Baca juga: 3 Perampok Bertopeng Sekap dan Ikat 1 Keluarga, Satu Korban Dibunuh

Diketahui, pemerintah kembali mengeluarkan surat edaran terhitung mulai Minggu (24/10/2021) mewajibkan seluruh penumpang pesawat menyertakan hasil negatif COVID-19 berbasis PCR maksimal 2 x 24 jam melalui bandara YIA.

“Kita para traveler pelaku perjalanan merasa keberatan, karena sekarang di Malioboro aja ramai sekali berdesakan tanpa PCR, penumpang kereta juga tidak PCR, kenapa hanya penerbangan saja yang PCR. Apalagi biaya PCR sekarang kan memberatkan, mahal dan belum terjangkau,” tutur calon penumpang, Vironika Kisoy.

Baca juga: Persiapan Bale Agung Rumah Ibu Bung Karno Tempat Sukmawati Mengucap Ikrar Memeluk Hindu

Keluhan yang sama juga disampaikan calon penumpang lain, Markus yang gagal terbang ke Papua. “Saya ngak jadi terbang ke Papua karena wajib PCR, padahal saya belum PCR, ya ngak jadi terbang terpaksa jadwal ulang pada hari Selasa (26/10/2021) nanti. Besok PCR hasilnya besoknya, jadi ya balik sekarang,” ketusnya.

Sementara, PTS Airport Operation Service and Security Senior Manager Bandara YIA, Rahmat Febrian Syahrani mengatakan, terkait kebijakan dokumen kesehatan bagi pengguna jasa penerbangan di mana sebelumnya,penumpang untuk tujuan antarpulau Jawa dan Bali wajib menggunakan dokumen kesehatan antigen.

Baca juga: Janda Muda Tewas Bersimbah Darah Bersama Teman Prianya dalam Kamar Kos

“Kini wajib menggunakan dokumen PCR, hal tersebut tertuang dalam instruksi Mendagri nomor 53 tahun 2021 dikuatkan dengan SE gugus tugas nomor 21 tahun 2021 dan SE Kemenhub nomor 88. Semuanya tentang perubahan dokumen kesehatan beralih ke PCR,” bebernya.

Namun, bagi pemerintah perubahan kebijakan ini untuk melindungi penumpang, memang ada pelonggaran yang sudah diperbolehkan di antaranya kapasitas kursi penumpang sudah dapat full di dalam pesawat dan anak umur di bawah usia 12 tahun sudah diperbolehkan menggunakan moda transportasi udara.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Arus Mudik 2026 di Bandara...
Arus Mudik 2026 di Bandara Soetta, 191 Ribu Penumpang Pesawat Diterbangkan ke Kampung Halaman
Cerita Tentang Terminal...
Cerita Tentang Terminal 2 Bandara Soetta yang Penuh Nostalgia
Rayakan 50 Ribu Penumpang,...
Rayakan 50 Ribu Penumpang, FlyJaya Buka Rute Morowali dan Tambah 3 Armada ATR 72
Pesawat Smart Air Ditembaki...
Pesawat Smart Air Ditembaki di Papua, 13 Penumpang termasuk 1 Balita Selamat
Pesawat ATR 400 Bawa...
Pesawat ATR 400 Bawa 10 Orang, Berikut Daftar Nama Penumpangnya
Kronologi Pesawat ATR...
Kronologi Pesawat ATR 400 Indonesia Air Transport Hilang Kontak di Maros
5 Bandara Tersibuk saat...
5 Bandara Tersibuk saat Mudik Lebaran 2026, Layani 4,41 Juta Penumpang
Ini 5 Bandara Tersibuk...
Ini 5 Bandara Tersibuk saat Mudik Lebaran 2026, Layani 4,41 Juta Penumpang Pesawat
Jumlah Penumpang Pesawat...
Jumlah Penumpang Pesawat Tembus 10,2 Juta Selama Periode Nataru 2025/2026
Rekomendasi
Momen Pelimpahan Roy...
Momen Pelimpahan Roy Suryo ke Kejaksaan, Sempat Adu Mulut Tolak Pakai Baju Tahanan
Ledakan Dahsyat Guncang...
Ledakan Dahsyat Guncang Situs LNG Qatar, 54 Orang Terluka, 18 Hilang
Harga Emas Malas Bergerak...
Harga Emas Malas Bergerak di Posisi Rp2.668.000 per Gram, Intip Daftar Lengkapnya
Berita Terkini
Polda Metro: Penangguhan...
Polda Metro: Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tanggung Jawab Jaksa
Gelar Upacara HUT ke-499...
Gelar Upacara HUT ke-499 di Monas, Pemprov DKI Jakarta Tampilkan Tarian dan Defile OPD
Meriahkan HUT ke-499...
Meriahkan HUT ke-499 Jakarta, 2.000 Anak Ikuti Khitanan Massal Gratis
50 Tokoh Jamin Roy Suryo...
50 Tokoh Jamin Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Kabur, Penangguhan Penahanan Diajukan
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa Pertanyakan Penahanan: Razman Saja Tak Ditahan
Roy Suryo Kenakan Batik...
Roy Suryo Kenakan Batik Motif Garuda dan Kepalkan Tangan saat Tiba di Rutan Polda Metro
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved