Kasus Naik ke Penyidikan, Yusuf Pemilik Travel Umroh Al Bayyinah Jadi Tersangka
Rabu, 03 Juni 2020 - 22:04 WIB
loading...
A
A
A
"Tersangka sudah ada. Yusuf Abdul Latief jadi tersangka karena dari kesaksian-kesaksian dan bukti-bukti mengarah ke sana (Yusuf diduga melakukan penipuan)," kata Hassanain kepada wartawan di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Rabu (3/6/2020)
Namun, kendati telah ditetapkan tersangka, ujar Haykal, hingga saat ini pihaknya belum bisa melacak keberadaan Yusuf. Penyidik tidak melakukan penahanan terhadap Yusuf.
Diketahui, kasus ini terungkap setelah korban Ayi Koswara, seorang penguasaha di Kota Bandung, melapor ke Polda Jabar. Kasus ini kemudian ditangani Unit 2 Subdit 4 Ditreskrimum Polda Jabar. (BACA JUGA: Diduga Tertipu Investasi Travel Umrah, Pengusaha Laporkan Rekan Bisnis ke Polisi )
Dalam laporannya, Ayi yang didampingi kuasa hukum Hassanain Haykal, mengatakan, awalnya ditawari kerja sama investasi di Travel Umroh Al Bayyinah oleh tersangka Yusuf Abdul Latief dengan janji profit sharing. (BACA JUGA: Kota Bandung Rawan Street Crime, Pencuri Gasak Tas Berisi Uang Jutaan di Cicendo )
Lantaran Yusuf mengaku Travel Umroh Al Bayyinah juga bekerja sama dengan Travel Umrah dan Haji Al Qodri, korban Ayi pun tertarik, sehingga menggelontorkan dana investasi. Perjanjiannya, korban Ayi akan mendapatkan profit sharing dari investasi itu setiap bulan.
Pada bulan pertama dan kedua, Ayi mendapatkan profit sharing dari dana yang diinvestasikan. Namun memasuki bulan ketiga dan sampai saat ini, korban tak pernah mendapatkan profit sharing yang dijanjikkan. Bahkan tersangka Yusuf juga tak bersedia mengembalikan dana investasi milik Ayi.
Namun, kendati telah ditetapkan tersangka, ujar Haykal, hingga saat ini pihaknya belum bisa melacak keberadaan Yusuf. Penyidik tidak melakukan penahanan terhadap Yusuf.
Diketahui, kasus ini terungkap setelah korban Ayi Koswara, seorang penguasaha di Kota Bandung, melapor ke Polda Jabar. Kasus ini kemudian ditangani Unit 2 Subdit 4 Ditreskrimum Polda Jabar. (BACA JUGA: Diduga Tertipu Investasi Travel Umrah, Pengusaha Laporkan Rekan Bisnis ke Polisi )
Dalam laporannya, Ayi yang didampingi kuasa hukum Hassanain Haykal, mengatakan, awalnya ditawari kerja sama investasi di Travel Umroh Al Bayyinah oleh tersangka Yusuf Abdul Latief dengan janji profit sharing. (BACA JUGA: Kota Bandung Rawan Street Crime, Pencuri Gasak Tas Berisi Uang Jutaan di Cicendo )
Lantaran Yusuf mengaku Travel Umroh Al Bayyinah juga bekerja sama dengan Travel Umrah dan Haji Al Qodri, korban Ayi pun tertarik, sehingga menggelontorkan dana investasi. Perjanjiannya, korban Ayi akan mendapatkan profit sharing dari investasi itu setiap bulan.
Pada bulan pertama dan kedua, Ayi mendapatkan profit sharing dari dana yang diinvestasikan. Namun memasuki bulan ketiga dan sampai saat ini, korban tak pernah mendapatkan profit sharing yang dijanjikkan. Bahkan tersangka Yusuf juga tak bersedia mengembalikan dana investasi milik Ayi.
Lihat Juga :