Kurir Sabu 79 Kilogram Divonis Mati Pengadilan Negeri Palembang
Rabu, 03 Juni 2020 - 23:48 WIB
loading...
A
A
A
Tanpa pikir panjang, Nizar mengaku bakal banding atas vonis mati dua kliennya tersebut. Pihaknya juga secara tegas meminta agar pemilik barang ikut diusut. (Baca juga: Anak Minta Ponsel, Pria Ini Bonyok Setelah Menjambret)
Untuk diketahui, kedua terdakwa awalnya ditangkap jajaran Lanal Palembang pada Oktober 2019 lalu di perairan Sungsang. Di lokasi tersebut, keduanya diamankan berikut barang bukti 79 Kilogram sabu yang disimpan dalam 4 koper.
Tercatat kedua terdakwa merupakan warga Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, yang disebut mendapat upah masing-masing Rp 25 juta. Sementara sang bandar, YN masih belum diketahui keberadaannya.
Untuk diketahui, kedua terdakwa awalnya ditangkap jajaran Lanal Palembang pada Oktober 2019 lalu di perairan Sungsang. Di lokasi tersebut, keduanya diamankan berikut barang bukti 79 Kilogram sabu yang disimpan dalam 4 koper.
Tercatat kedua terdakwa merupakan warga Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, yang disebut mendapat upah masing-masing Rp 25 juta. Sementara sang bandar, YN masih belum diketahui keberadaannya.
(don)
Lihat Juga :