Dimintai Uang dan Rumah Oleh Anggota KPU Jeneponto, Caleg: Seperti ATM Berjalan
Kamis, 21 Oktober 2021 - 07:33 WIB
loading...
A
A
A
Selain itu, Teradu juga diduga meminta satu unit rumah BTN. Serta menjanjikan suara untuk memenangkan Pengadu sebagai Caleg Dapil IV DPRD Provinsi Sulawesi Selatan .
"Saya bahkan sudah serah terima kunci. Tapi karena saya gagal (jadi dewan), mungkin dia tak tempati lagi. Tapi kuncinya sampai sekarang tidak dia kembalikan," terang Bendahara Perindo Jeneponto ini.
Dia menuturkan, bukti yang dipegangnya cukup kuat, karena berupa rekaman suara milik Teradu. "Waktu dia minta uang lewat telepon, saya memang rekam. Itu yang menjadi bukti saya," jelasnya.
DKPP akan menggelar sidang pemeriksaan kepada Ekawaty terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 168-PKE-DKPP/IX/2021 pada Kamis (21/10) besok.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Selatan.
"Saya bahkan sudah serah terima kunci. Tapi karena saya gagal (jadi dewan), mungkin dia tak tempati lagi. Tapi kuncinya sampai sekarang tidak dia kembalikan," terang Bendahara Perindo Jeneponto ini.
Dia menuturkan, bukti yang dipegangnya cukup kuat, karena berupa rekaman suara milik Teradu. "Waktu dia minta uang lewat telepon, saya memang rekam. Itu yang menjadi bukti saya," jelasnya.
DKPP akan menggelar sidang pemeriksaan kepada Ekawaty terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 168-PKE-DKPP/IX/2021 pada Kamis (21/10) besok.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Selatan.
Lihat Juga :