Terlibat Kasus Pembunuhan, Remaja di Kota Makassar Diringkus
Rabu, 20 Oktober 2021 - 21:43 WIB
loading...
A
A
A
Korban ditikam berulang kali di bagian tubuh vital. "Perut enam kali, dada satu kali, dua kali lengan kiri. Setelah itu para pelaku melarikan diri ke arah Jalan Abubakar Lambogo. Sedangkan korban tewas di tempat," jelas Perwira Polri tiga balok ini.
Jufri menyebut, jenazah A sempat diperiksakan visum di Rumah Sakit Bhayangkara . "Begitu viral (di sosial media) dua pelaku lelaki RZ dan IR menyerahkan diri ke Polsek Bontoala. Kenapa di sana karena pengakuannya takut dikeroyok, sama pihak keluarga korban," katanya.
Baca juga:Seorang Menantu di Luwu Diduga Cabuli Mertuanya berusia 72 Tahun
Dia melanjutkan pihaknya masih melakukan pemberkasan, saksi S sudah dilakukan pemeriksaan. Namun, Jufri belum mau merinci hubungan antara S dengan tiga tersangka. "Kita tahap perampungan berkas, agar segera kita kirim ke JPU," tegasnya.
Mantan Kasat Reskrim Polres Gowa ini menyebutkan para pelaku disangka Pasal 351 Jo Pasal 170 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian seseorang, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Jufri menyebut, jenazah A sempat diperiksakan visum di Rumah Sakit Bhayangkara . "Begitu viral (di sosial media) dua pelaku lelaki RZ dan IR menyerahkan diri ke Polsek Bontoala. Kenapa di sana karena pengakuannya takut dikeroyok, sama pihak keluarga korban," katanya.
Baca juga:Seorang Menantu di Luwu Diduga Cabuli Mertuanya berusia 72 Tahun
Dia melanjutkan pihaknya masih melakukan pemberkasan, saksi S sudah dilakukan pemeriksaan. Namun, Jufri belum mau merinci hubungan antara S dengan tiga tersangka. "Kita tahap perampungan berkas, agar segera kita kirim ke JPU," tegasnya.
Mantan Kasat Reskrim Polres Gowa ini menyebutkan para pelaku disangka Pasal 351 Jo Pasal 170 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian seseorang, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
(luq)
Lihat Juga :