Terlibat Kasus Pembunuhan, Remaja di Kota Makassar Diringkus
Rabu, 20 Oktober 2021 - 21:43 WIB
loading...
Polisi di Kota Makassar berhasil menangkap pelaku pengeroyokan disertai pembunuhan. Foto: Ilustrasi
A
A
A
MAKASSAR - Polisi gabungan meringkus ER (18) remaja pria yang juga buronan kasus dugaan pengeroyokan maut terhadap A (48) di Jalan Veteran Utara, Kecamatan Makassar, Kota Makassar pada Senin 18 Oktober 2021, sekira pukul 22.30 Wita.
ER dibekuk di rumahnya, kawasan Kecamatan Makassar, Selasa 19 Oktober, sekira pukul 10.00 Wita. ER adalah satu dari tiga tersangka yang kini menjalani pemeriksaan hukum di Polsek Makassar. Dua pelaku lain yakni RZ (17) dan IR (25), telah menyerahkan diri pascakejadian.
Baca juga:Ban Pecah, Minibus Tabrak Pembatas Tol Layang Pettarani Sampai Terbalik
Wakasat Reskrim Polrestabes Makassar , AKP Jufri Natsir mengatakan, ER merupakan pembonceng dari pelaku utama yakni RZ. Mereka datang bersama IR di malam kejadian. Menurut Jufri peristiwa itu dilatarbelakangi ketersinggungan.
Ketiga pelaku mendatangi teman wanita korban berinisial S di tempat kejadian perkara. Tujuannya untuk menagih utang yang dipinjam S di malam yang sama sekira pukul 19.30 Wita. "Hutangnya Rp50.000," ujar Jufri kepada SINDOnews, Rabu (20/10).
Dia menambahkan, saat ketiga tersangka menagih uang. A muncul dan menganggap S diganggu. "Jadi korban langsung menyerang para pelaku dengan sebilah badik. Lelaki RZ ini menghindar dan balik menyerang korban dengan badik," tutur Jufri.
Baca juga:Warga Temukan Mayat Bayi di Depan Masjid Perumahan Telkomas
Korban ditikam berulang kali di bagian tubuh vital. "Perut enam kali, dada satu kali, dua kali lengan kiri. Setelah itu para pelaku melarikan diri ke arah Jalan Abubakar Lambogo. Sedangkan korban tewas di tempat," jelas Perwira Polri tiga balok ini.
Jufri menyebut, jenazah A sempat diperiksakan visum di Rumah Sakit Bhayangkara . "Begitu viral (di sosial media) dua pelaku lelaki RZ dan IR menyerahkan diri ke Polsek Bontoala. Kenapa di sana karena pengakuannya takut dikeroyok, sama pihak keluarga korban," katanya.
Baca juga:Seorang Menantu di Luwu Diduga Cabuli Mertuanya berusia 72 Tahun
Dia melanjutkan pihaknya masih melakukan pemberkasan, saksi S sudah dilakukan pemeriksaan. Namun, Jufri belum mau merinci hubungan antara S dengan tiga tersangka. "Kita tahap perampungan berkas, agar segera kita kirim ke JPU," tegasnya.
Mantan Kasat Reskrim Polres Gowa ini menyebutkan para pelaku disangka Pasal 351 Jo Pasal 170 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian seseorang, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
ER dibekuk di rumahnya, kawasan Kecamatan Makassar, Selasa 19 Oktober, sekira pukul 10.00 Wita. ER adalah satu dari tiga tersangka yang kini menjalani pemeriksaan hukum di Polsek Makassar. Dua pelaku lain yakni RZ (17) dan IR (25), telah menyerahkan diri pascakejadian.
Baca juga:Ban Pecah, Minibus Tabrak Pembatas Tol Layang Pettarani Sampai Terbalik
Wakasat Reskrim Polrestabes Makassar , AKP Jufri Natsir mengatakan, ER merupakan pembonceng dari pelaku utama yakni RZ. Mereka datang bersama IR di malam kejadian. Menurut Jufri peristiwa itu dilatarbelakangi ketersinggungan.
Ketiga pelaku mendatangi teman wanita korban berinisial S di tempat kejadian perkara. Tujuannya untuk menagih utang yang dipinjam S di malam yang sama sekira pukul 19.30 Wita. "Hutangnya Rp50.000," ujar Jufri kepada SINDOnews, Rabu (20/10).
Dia menambahkan, saat ketiga tersangka menagih uang. A muncul dan menganggap S diganggu. "Jadi korban langsung menyerang para pelaku dengan sebilah badik. Lelaki RZ ini menghindar dan balik menyerang korban dengan badik," tutur Jufri.
Baca juga:Warga Temukan Mayat Bayi di Depan Masjid Perumahan Telkomas
Korban ditikam berulang kali di bagian tubuh vital. "Perut enam kali, dada satu kali, dua kali lengan kiri. Setelah itu para pelaku melarikan diri ke arah Jalan Abubakar Lambogo. Sedangkan korban tewas di tempat," jelas Perwira Polri tiga balok ini.
Jufri menyebut, jenazah A sempat diperiksakan visum di Rumah Sakit Bhayangkara . "Begitu viral (di sosial media) dua pelaku lelaki RZ dan IR menyerahkan diri ke Polsek Bontoala. Kenapa di sana karena pengakuannya takut dikeroyok, sama pihak keluarga korban," katanya.
Baca juga:Seorang Menantu di Luwu Diduga Cabuli Mertuanya berusia 72 Tahun
Dia melanjutkan pihaknya masih melakukan pemberkasan, saksi S sudah dilakukan pemeriksaan. Namun, Jufri belum mau merinci hubungan antara S dengan tiga tersangka. "Kita tahap perampungan berkas, agar segera kita kirim ke JPU," tegasnya.
Mantan Kasat Reskrim Polres Gowa ini menyebutkan para pelaku disangka Pasal 351 Jo Pasal 170 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian seseorang, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
(luq)
Lihat Juga :