Miris! Gadis Cantik Disiram Air Keras Mantan Pacar karena Tak Mau Balikan
Rabu, 20 Oktober 2021 - 20:16 WIB
loading...
FA (20), seorang gadis warga Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, disiram air keras oleh pacarnya karena menolak balikan. Foto: SINDONews/Ilustrasi
A
A
A
SERANG - FA (20), seorang gadis warga Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang , menjadi korban penyiraman air keras oleh mantan pacarnya IS (25), karena menolak untuk balikan .
Diketahui, rumah pelaku tidak jauh dari rumah korban. Akibat penyiraman itu, korban mengalami luka pada wajahnya .
Kasus penganiayaan berat ini terjadi pada Rabu (21/4/2021) lalu sekitar pukul 05.30 WIB, tidak jauh dari rumah korban. Tersangka IS yang sempat buron selama 7 bulan berhasil ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Kragilan di rumahnya pada Senin (18/10/2021) pagi.
Baca juga: Gadis-gadis Cantik Asyik Bersetubuh Tanpa Pakaian Diringkus Satpol PP di Kamar Indekos
Kapolsek Kragilan Kompol Andi Kurniawan mengatakan, sebelum disiram air keras, korban diketahui baru saja keluar rumah hendak berangkat kerja. Tanpa diketahui korban, pelaku yang bertetangga ini, ternyata sudah mengikuti.
"Setiba di jalan gang samping masjid, korban yang jalan kaki seorang diri ditepuk pundaknya. Begitu korban berbalik, pelaku langsung menyiramkan cairan yang diduga air keras menggunakan gelas plastik ke wajah korban,” terang Kapolsek, Rabu (20/10/2021).
Begitu terkena siraman, korban sontak menjerit kesakitan sambil menutup wajah karena merasakan panas yang luar biasa. Bahkan akibat cairan yang diduga air keras tersebut kulit wajah korban mengelupas.
Baca juga: Geger Pengantin Baru di Toboali Ditemukan Meninggal di Kamar Tidur
"Korban yang kesakitan dilarikan warga ke rumah sakit, sedangkan pelaku sudah melarikan diri. Ditemani beberapa anggota keluarganya, korban kemudian melaporkan kasus penganiayaan tersebut ke Mapolsek Kragilan," kata Kapolsek didampingi Panit Reskrim Ipda Ferri Andriatna.
Berbekal dari laporan serta pemeriksaan korban serta saksi-saksi lainnya, tim unit reskrim langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Setelah 7 bulan berlalu, pelaku akhirnya berhasil ditangkap di rumahnya tanpa melakukan perlawanan dan langsung digelandang ke Mapolsek Kragilan.
Baca juga: Miris! Gadis Manado Disetubuhi Ayah Kandung saat Sang Ibu Pergi ke Pasar
"Antara korban dan pelaku tinggal satu kampung dan pernah berpacaran, namun putus. Karena korban tidak mau rujuk, timbul niat untuk melukai mantan kekasihnya," terang Kapolsek.
Terkait air keras yang digunakan untuk melakukan kejahatan, kata Kapolsek, tersangka mendapatkan dari rekan sekolahnya sekitar 2017. Cairan berbahaya itu, disimpan di rumahnya dan bukan untuk melukai siapapun.
"Namun rasa sakit hati karena cinta ditolak, mendorong pelaku menyiramkan ke wajah mantan pacarnya" kata Andi seraya mengatakan tersangka dijerat Pasal 351 KHUP.
Diketahui, rumah pelaku tidak jauh dari rumah korban. Akibat penyiraman itu, korban mengalami luka pada wajahnya .
Kasus penganiayaan berat ini terjadi pada Rabu (21/4/2021) lalu sekitar pukul 05.30 WIB, tidak jauh dari rumah korban. Tersangka IS yang sempat buron selama 7 bulan berhasil ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Kragilan di rumahnya pada Senin (18/10/2021) pagi.
Baca juga: Gadis-gadis Cantik Asyik Bersetubuh Tanpa Pakaian Diringkus Satpol PP di Kamar Indekos
Kapolsek Kragilan Kompol Andi Kurniawan mengatakan, sebelum disiram air keras, korban diketahui baru saja keluar rumah hendak berangkat kerja. Tanpa diketahui korban, pelaku yang bertetangga ini, ternyata sudah mengikuti.
"Setiba di jalan gang samping masjid, korban yang jalan kaki seorang diri ditepuk pundaknya. Begitu korban berbalik, pelaku langsung menyiramkan cairan yang diduga air keras menggunakan gelas plastik ke wajah korban,” terang Kapolsek, Rabu (20/10/2021).
Begitu terkena siraman, korban sontak menjerit kesakitan sambil menutup wajah karena merasakan panas yang luar biasa. Bahkan akibat cairan yang diduga air keras tersebut kulit wajah korban mengelupas.
Baca juga: Geger Pengantin Baru di Toboali Ditemukan Meninggal di Kamar Tidur
"Korban yang kesakitan dilarikan warga ke rumah sakit, sedangkan pelaku sudah melarikan diri. Ditemani beberapa anggota keluarganya, korban kemudian melaporkan kasus penganiayaan tersebut ke Mapolsek Kragilan," kata Kapolsek didampingi Panit Reskrim Ipda Ferri Andriatna.
Berbekal dari laporan serta pemeriksaan korban serta saksi-saksi lainnya, tim unit reskrim langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Setelah 7 bulan berlalu, pelaku akhirnya berhasil ditangkap di rumahnya tanpa melakukan perlawanan dan langsung digelandang ke Mapolsek Kragilan.
Baca juga: Miris! Gadis Manado Disetubuhi Ayah Kandung saat Sang Ibu Pergi ke Pasar
"Antara korban dan pelaku tinggal satu kampung dan pernah berpacaran, namun putus. Karena korban tidak mau rujuk, timbul niat untuk melukai mantan kekasihnya," terang Kapolsek.
Terkait air keras yang digunakan untuk melakukan kejahatan, kata Kapolsek, tersangka mendapatkan dari rekan sekolahnya sekitar 2017. Cairan berbahaya itu, disimpan di rumahnya dan bukan untuk melukai siapapun.
"Namun rasa sakit hati karena cinta ditolak, mendorong pelaku menyiramkan ke wajah mantan pacarnya" kata Andi seraya mengatakan tersangka dijerat Pasal 351 KHUP.
(nic)
Lihat Juga :