Konser Hybrid Jadi Alternatif Penyelenggaraan Acara Musik di Masa Pandemi
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Konser hybrid atau konser yang memadukan daring dan luring, disebut bisa menjadi opsi untuk penyelenggaraan acara musik di tengah pandemi Covid-19. Hal itu diungkapkan Direktur Musik, Film, dan Animasi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif ( Kemenparekraf ), Mohammad Amin dalam Dialog Produktif yang berlangsung secara daring, Selasa (19/10/2021) sore.
“Bahkan setelah pandemi selesai, fenomena hybrid akan terus bertambah, karena digitalisasi tdk terhindarkan. Dunia musik masuk ke dalam digitalisasi ini. Musik itu bagian dari kesenian, orang akan cenderung kreatif di masa sulit. Banyak karya besar lahir di masa sulit. Nantinya hybrid akan menjadi sesuatu yang jamak,” ungkap Amin.
Alternatif hybrid diberikan sebagai salah satu bentuk komitmen pemerintah dalam memfasilitasi kegiatan masyarakat agar tetap produktif namun sekaligus tetap mengutamakan keamanan dan keselamatan di masa pandemi ini. Antisipasi terjadinya lonjakan kasus harus selalu menjadi prioritas utama setiap pihak.
Mobilitas banyak orang dan kegiatan yang menimbulkan kerumunan, misalnya konser musik, berpotensi meningkatkan risiko transmisi virus Corona, sehingga harus diiringi dengan aturan dan tata kelola, pembatasan kapasitas dan banyak pedoman lainnya, selain disiplin penerapan protokol kesehatan (prokes) ketat.
Menurut Amin, untuk penyelenggaraan konser atau event seiring membaiknya situasi pandemi, pihaknya harus tetap berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga lainnya.
“Dari Kemenparekraf sendiri panduannya adalah CHSE (Cleanliness atau kebersihan, Health atau kesehatan, Safety atau keamanan, dan Environment Sustainability atau kelestarian lingkungan),” ujarnya.
Terdapat pula beberapa aturan lain, seperti diwajibkan tes antigen atau PCR, menghindari interaksi fisik sesama musisi atau mengajak penonton ke panggung, menggunakan instrumen pribadi yang sudah disucihamakan, dan beberapa lainnya.
Terkait perizinan, pihaknya hanya sebatas memberikan rekomendasi. “Kemenparekraf bisa berikan rekomendasi, namun untuk izin wilayah masing-masing itu berada di ranah Pemda, akan berikan izin atau tidak. Tergantung pada dari status wilayahnya,” ujar Amin.
Konser, menurutnya, tetap bisa digelar di masa pandemi dengan melakukan sejumlah improvisasi, misalnya konser di sejumlah titik destinasi wisata superprioritas seperti Labuan Bajo , Mandalika, Danau Toba dan Candi Borobudur tanpa penonton.
“Bahkan setelah pandemi selesai, fenomena hybrid akan terus bertambah, karena digitalisasi tdk terhindarkan. Dunia musik masuk ke dalam digitalisasi ini. Musik itu bagian dari kesenian, orang akan cenderung kreatif di masa sulit. Banyak karya besar lahir di masa sulit. Nantinya hybrid akan menjadi sesuatu yang jamak,” ungkap Amin.
Alternatif hybrid diberikan sebagai salah satu bentuk komitmen pemerintah dalam memfasilitasi kegiatan masyarakat agar tetap produktif namun sekaligus tetap mengutamakan keamanan dan keselamatan di masa pandemi ini. Antisipasi terjadinya lonjakan kasus harus selalu menjadi prioritas utama setiap pihak.
Mobilitas banyak orang dan kegiatan yang menimbulkan kerumunan, misalnya konser musik, berpotensi meningkatkan risiko transmisi virus Corona, sehingga harus diiringi dengan aturan dan tata kelola, pembatasan kapasitas dan banyak pedoman lainnya, selain disiplin penerapan protokol kesehatan (prokes) ketat.
Menurut Amin, untuk penyelenggaraan konser atau event seiring membaiknya situasi pandemi, pihaknya harus tetap berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga lainnya.
“Dari Kemenparekraf sendiri panduannya adalah CHSE (Cleanliness atau kebersihan, Health atau kesehatan, Safety atau keamanan, dan Environment Sustainability atau kelestarian lingkungan),” ujarnya.
Terdapat pula beberapa aturan lain, seperti diwajibkan tes antigen atau PCR, menghindari interaksi fisik sesama musisi atau mengajak penonton ke panggung, menggunakan instrumen pribadi yang sudah disucihamakan, dan beberapa lainnya.
Terkait perizinan, pihaknya hanya sebatas memberikan rekomendasi. “Kemenparekraf bisa berikan rekomendasi, namun untuk izin wilayah masing-masing itu berada di ranah Pemda, akan berikan izin atau tidak. Tergantung pada dari status wilayahnya,” ujar Amin.
Konser, menurutnya, tetap bisa digelar di masa pandemi dengan melakukan sejumlah improvisasi, misalnya konser di sejumlah titik destinasi wisata superprioritas seperti Labuan Bajo , Mandalika, Danau Toba dan Candi Borobudur tanpa penonton.