Lilik, Buronan Korupsi Dana Rehab Rekons Gempa Bantul Ditangkap di Bandung
Selasa, 19 Oktober 2021 - 21:51 WIB
loading...
A
A
A
“Mereka melakukan pemotongan dana bagi 315 warga Dlingo penerima dana bantuan program rehab rekons Pasca Gempa Bumi yang bersumber dari APBN. Yaitu dari bantuan Rp15 juta dipotong 2o%, dari pemotongan itu terkumpul Rp911.250.000, " paparnya
Dari jumlah itu, yang digunakan untuk kepentingan Lilik Karnaen Rp372.750.000 dan sisanya digunakan untuk kepentingan Juni Junaidi. Atas kasus ini, terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda Rp200 juta. Jika terpidana tidak membayar uang denda, diganti kurungan penjara 6 bulan.
Baca juga: Parah! Tersangka Pinjol Ilegal Ditangkap di Jogja, Sebarkan Editan Foto Syur untuk Ancam Korban
"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, " paparnya.
Terpidana merupakan mantan dosen perguruan tinggi swasta di Yogyakarta dan tinggal di Padukuhan Sono Perumahan Akuntan AK 16 Rt 08 RW 61 Kalurahan Sinduadi, Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman. priyo setyawan
Dari jumlah itu, yang digunakan untuk kepentingan Lilik Karnaen Rp372.750.000 dan sisanya digunakan untuk kepentingan Juni Junaidi. Atas kasus ini, terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda Rp200 juta. Jika terpidana tidak membayar uang denda, diganti kurungan penjara 6 bulan.
Baca juga: Parah! Tersangka Pinjol Ilegal Ditangkap di Jogja, Sebarkan Editan Foto Syur untuk Ancam Korban
"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, " paparnya.
Terpidana merupakan mantan dosen perguruan tinggi swasta di Yogyakarta dan tinggal di Padukuhan Sono Perumahan Akuntan AK 16 Rt 08 RW 61 Kalurahan Sinduadi, Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman. priyo setyawan
(nic)
Lihat Juga :