Nasib Tragis Janda 3 Anak, Digugat Rp500 Juta oleh Mantan Pengacara Sendiri
Selasa, 19 Oktober 2021 - 20:49 WIB
loading...
Vera Wijaya (kiri) saat bercerita nasib yang menimpanya kepada sejumlah awak media.Foto/Lukman Hakim
A
A
A
SURABAYA - Vera Wijaya tak dapat menahan air matanya saat bercerita nasib yang menimpanya kepada sejumlah awak media. Janda tiga anak asal Surabaya berusia 44 tahun itu digugat mantan pengacaranya sendiri, Albert Riyadi.
Vera digugat gara-gara ucapan, "Kamu dipecat Peradi. Calon pendeta, makan uang saya,". Gugatan ini sudah diputus oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Lewat Putusan PN Surabaya Nomor 55/Pdt.GS/2021, tanggal 8 Oktober 2021, Vera harus membayar ganti rugi sebesar Rp500 juta.
"Rp5 juta saja sekarang saya tidak punya, apalagi Rp500 juta. Selama menangani perkara saya, saya sudah bayar (Albert Riyadi) Rp900 juta. Itu belum biaya kalau ketemu minta di restoran, " ujar Vera sambil terisak, Rabu (20/10/2021).
Baca juga: Berjibaku Susuri Sungai Bengawan, Satgas COVID-19 Gelar Vaksinasi untuk Nelayan
Ceritanya, Vera Wijaya ini sudah memakai jasa Albert untuk menangani tiga perkara, termasuk harta goni-gini. Namun hubungannya retak, saat Albert meminjam uang secara pribadi sebesar Rp50 juta dengan alasan untuk biaya renovasi rumah.
Lantaran janji akan dikembalikan, Vera yang tidak memiliki uang kemudian meminjam temannya. Uang Rp50 juta itu akhirnya diambil Albert di depan teller bank. "Uang itu langsung diambil, katanya tergesa-gesa. Setelah saya tagih, malah ribut. Saya emosi dan mengucapkan kalimat itu. Saya diajak bertengkar sambil security disuruh merekam, " katanya.
Sementara kuasa hukum Vera, GW. Thony SH, MH sudah melayangkan memori keberatan terkait Putusan PN Surabaya Nomor 55/Pdt.GS/2021, tanggal 8 Oktober 2021 . Menurutnya, putusan itu layak dibatalkan. “Apakah tindakan tergugat berteriak-teriak dengan kata-kata Kamu Dipecat Peradi. Calon pendeta, makan uang saya di depan rumah merupakan tindakan melawan hukum, " ujar Thony.
Vera digugat gara-gara ucapan, "Kamu dipecat Peradi. Calon pendeta, makan uang saya,". Gugatan ini sudah diputus oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Lewat Putusan PN Surabaya Nomor 55/Pdt.GS/2021, tanggal 8 Oktober 2021, Vera harus membayar ganti rugi sebesar Rp500 juta.
"Rp5 juta saja sekarang saya tidak punya, apalagi Rp500 juta. Selama menangani perkara saya, saya sudah bayar (Albert Riyadi) Rp900 juta. Itu belum biaya kalau ketemu minta di restoran, " ujar Vera sambil terisak, Rabu (20/10/2021).
Baca juga: Berjibaku Susuri Sungai Bengawan, Satgas COVID-19 Gelar Vaksinasi untuk Nelayan
Ceritanya, Vera Wijaya ini sudah memakai jasa Albert untuk menangani tiga perkara, termasuk harta goni-gini. Namun hubungannya retak, saat Albert meminjam uang secara pribadi sebesar Rp50 juta dengan alasan untuk biaya renovasi rumah.
Lantaran janji akan dikembalikan, Vera yang tidak memiliki uang kemudian meminjam temannya. Uang Rp50 juta itu akhirnya diambil Albert di depan teller bank. "Uang itu langsung diambil, katanya tergesa-gesa. Setelah saya tagih, malah ribut. Saya emosi dan mengucapkan kalimat itu. Saya diajak bertengkar sambil security disuruh merekam, " katanya.
Sementara kuasa hukum Vera, GW. Thony SH, MH sudah melayangkan memori keberatan terkait Putusan PN Surabaya Nomor 55/Pdt.GS/2021, tanggal 8 Oktober 2021 . Menurutnya, putusan itu layak dibatalkan. “Apakah tindakan tergugat berteriak-teriak dengan kata-kata Kamu Dipecat Peradi. Calon pendeta, makan uang saya di depan rumah merupakan tindakan melawan hukum, " ujar Thony.
Lihat Juga :