Nasib Tragis Janda 3 Anak, Digugat Rp500 Juta oleh Mantan Pengacara Sendiri
Selasa, 19 Oktober 2021 - 20:49 WIB
loading...
A
A
A
Selain dalam keadaan emosi menagih hutang, lanjut Thony, ucapan klienya bukan fitnah maupun pencemaran nama baik. Sebab, Albert sudah berstatus pemberhentian tetap dari organisasi advokat Peradi. “Tidak lebih dari 10 anggota Peradi yang diberhentikan secara tetap. Saya rasa juga tidak lebih dari lima kasus klien yang digugat pengacaranya sendiri, termasuk ini, " sentil Thony.
Terkait ucapan calon pendeta, makan uang saya, Thony mengatakan jika Albert memang berstatus sebagai mahasiwa pasca sarjana teologi atau juga calon pendeta. "Jadi wajar jika klien saya berucap seperti itu dengan harapan baik, jujur dan menjalankan kuasa dengan baik, " pungkasnya.
Secara terpisah, Albert Riyadi saat dikonfirmasi punya versi lain. Dia merasa selalu hadir disidang di PN Kepanjen tanpa dibayar Vera. Sedangkan, di PN Malang, lawan yang menggugat Vera sudah mencabut gugatannya. Dia mengaku terima fee dari Vera untuk perkara ini. "Saya hadir di persidangan lawan saya ketakutan. Sidang pertama langsung cabut gugatannya," katanya.
Mengenai perkataan Vera yang menyebut dirinya pecatan Peradi, menurut dia putusan dewan kehormatan Peradi Jatim sudah dianulir putusan PN Surakarta. "Sudah ada putusan PN yang mana putusan DK Peradi batal demi hukum," ucapnya.
Selain itu, ucapan Vera yang menyebutnya sebagai calon pendeta yang memakan uangnya Rp50 juta juga tidak benar. Uang itu disebutnya bukan utang. Melainkan uang muka untuk perkara PKPU mantan suaminya. “Vera membatalkan dan uang muka itu tidak bisa dikembalikan. Sedangkan untuk perkara di PN Surakarta, dia tidak menerima fee dari Vera,” katanya
Terkait ucapan calon pendeta, makan uang saya, Thony mengatakan jika Albert memang berstatus sebagai mahasiwa pasca sarjana teologi atau juga calon pendeta. "Jadi wajar jika klien saya berucap seperti itu dengan harapan baik, jujur dan menjalankan kuasa dengan baik, " pungkasnya.
Secara terpisah, Albert Riyadi saat dikonfirmasi punya versi lain. Dia merasa selalu hadir disidang di PN Kepanjen tanpa dibayar Vera. Sedangkan, di PN Malang, lawan yang menggugat Vera sudah mencabut gugatannya. Dia mengaku terima fee dari Vera untuk perkara ini. "Saya hadir di persidangan lawan saya ketakutan. Sidang pertama langsung cabut gugatannya," katanya.
Mengenai perkataan Vera yang menyebut dirinya pecatan Peradi, menurut dia putusan dewan kehormatan Peradi Jatim sudah dianulir putusan PN Surakarta. "Sudah ada putusan PN yang mana putusan DK Peradi batal demi hukum," ucapnya.
Selain itu, ucapan Vera yang menyebutnya sebagai calon pendeta yang memakan uangnya Rp50 juta juga tidak benar. Uang itu disebutnya bukan utang. Melainkan uang muka untuk perkara PKPU mantan suaminya. “Vera membatalkan dan uang muka itu tidak bisa dikembalikan. Sedangkan untuk perkara di PN Surakarta, dia tidak menerima fee dari Vera,” katanya
(msd)
Lihat Juga :