Pengiriman 6 Kilogram Sabu Digagalkan, 2 Pengedar Jaringan Malaysia Diamankan
Selasa, 19 Oktober 2021 - 14:10 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Kisah Romantis Bung Tomo, Macan Podium yang Jatuh Cinta pada Wanita Cantik Bernama Sulistina
"Hasil interogasi terhadap tersangka LK dan tersangka ZN, kedua menerima paket itu atas suruhan dari SY. Selanjutnya kami melakukan pengejaran terhadap SY selaku pemilik paketan berisi sabu tersebut," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Selasa (19/10/2021).
Sementara itu, Kabag Bin Ops Ditresnarkoba Polda Jatim, AKBP Samsul Makali menambahkan, pengakuan dari kedua tersangka mereka baru melakukan dua kali, dan untuk keduanya mereka ini sebagai kurir. Rencananya, barang haram ini akan dikirim ke Madura dan Jember. "Sedangkan sekali pengiriman sebanyak 6 kg," imbuhnya.
Dalam perkara ini, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 122 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Hasil interogasi terhadap tersangka LK dan tersangka ZN, kedua menerima paket itu atas suruhan dari SY. Selanjutnya kami melakukan pengejaran terhadap SY selaku pemilik paketan berisi sabu tersebut," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Selasa (19/10/2021).
Sementara itu, Kabag Bin Ops Ditresnarkoba Polda Jatim, AKBP Samsul Makali menambahkan, pengakuan dari kedua tersangka mereka baru melakukan dua kali, dan untuk keduanya mereka ini sebagai kurir. Rencananya, barang haram ini akan dikirim ke Madura dan Jember. "Sedangkan sekali pengiriman sebanyak 6 kg," imbuhnya.
Dalam perkara ini, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 122 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(msd)
Lihat Juga :