Bupati MBD Hadiri Presentasi Proyek Perubahan Peserta Diklat PIM II
loading...
A
A
A
TIAKUR - Salah satu persyaratan dalam penyelesaian Diklat Kepemimpinan (PIM) Tingkat II adalah penyusunan inovasi ilmiah berupa proyek perubahan. Hasilnya bisa digunakan instansi dan masyarakat sebagai acuan pembangunan. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Eduard. J.S. Davidsz dan Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Macaria Louhenapessy mempresentasikan Proyek Perubahan, Sabtu (16/10/2021).
Proyek perubahan adalah salah satu bentuk penyusunan inovasi ilmiah. Ini sebagai salah satu persyaratan dalam penyelesaian Diklat Kepemimpinan (PIM) Tingkat II. Tercatat Eduard. J.S. Davidsz dan Macaria Louhenapessy menjadi peserta Diklat PIM II.
Dengan inovasi yang diambil "Strategi Pengendalian Perencanaan Pembangunan Daerah Untuk Penurunan Ekstrem Angka Kemiskinan di Kabupaten Maluku Barat Daya, Kepala Bappeda dalam presentasinya mengatakan dengan stigma MBD sebagai daerah termiskin di Provinsi Maluku dan kemiskinan merupakan salah satu indikator makro untuk dapat mengukur pencapaian suatu pembangunan di daerah maka hal tersebut yang menjadi latar belakang dari inovasinya.
"Dalam mengukur tingkat kemiskinan Badan Pusat Statistik menggunakan indikator makro, untuk itu dalam inovasi ini strategi yang diambil adalah pendekatan mikro dimana akan diketahui secara pasti By Name By Adress penduduk miskin di masing-masing desa, yang akan termuat dalam Aplikasi MBD Satu Data," kata Kepala Bappeda.
Lanjutnya dalam strategi ini hasil yang ingin dicapai adalah Pemerintah Daerah dapat menurunkan tingkat kemiskinan sebesar 1-2 persen per tahun. Sehingga pada akhir periodesasi dapat mencapai tingkat kemiskinan Kabupaten Maluku Barat Daya di bawah 20 persen.
Untuk itu diharapkan adanya strategi dan kolaborasi yang efektif dari semua stakeholder agar angka kemiskinan di kabupaten ini dapat turun. Sehingga dapat keluar dari stigma sebagai kabupaten termiskin untuk menjadi daerah berkembang dan dapat mensejahterakan masyarakat di kabupaten ini.
Sementara itu untuk peningkatan pelayanan perizinan dan mempermudah proses perizinan yang efektif serta efisien maka Kepala DPMPTSP mempresentasikan inovasi proyek perubahannya yakni, "Aplikasi Cerdas Perizinan Terpadu (SiCantik Cloud Kalwedo).
Aplikasi ini bertujuan untuk membantu penyelenggaraan layanan perizinan dan non perizinan kepada para pelaku usaha yang dilakukan oleh Dinas Pelayanan Terpadu satu Pintu.
"Aplikasi SiCantik Cloud Kalwedo akan menampung 32 izin yang tidak masuk dalam OSS, 32 izin ini terdiri 10 non KBLI dan 22 Non Perizinan antara lain, izin trayek, izin reklame, IMB, serta beberapa izin lainnya. Dalam pelayanan perizinan, DPMTPSP Kab. MBD akan melakukan secara online guna menghindar KKN demi terciptanya pemerintahan yang bersih, inovatif, transparansi dan akuntabel," katanya.
Bupati Maluku Barat Daya, Benyamin Th. Noach dalam sambutannya menyampaikan pemerintah daerah sementara membangun sistem. Sistem tersebut mempermudah masyarakat dan memberikan akses yang sebesar-besarnya bagi masyarakat untuk bisa berusaha. Pelayanan online yang diterapkan agar kabupaten Maluku Barat Daya ini dapat berkembang dengan baik serta juga dapat menghindari terjadinya pungutan-pungutan liar yang membuat tingginya biaya pengurusan perizinan.
"Semua hal yang kita lakukan hanya satu tujuannya yakni keluar dari kemiskinan. Dengan tingkat kemiskinan sebesar 29,15 persen sesuai data BPS maka salah satu jalan keluarnya adalah melalui aplikasi MBD Satu Data, dimana dengan MBD satu data ini dapat merangkum semua data yang ada di desa dan melalui strategi by name by adress, Kab. Maluku Barat Daya diharapkan mempunyai data kemiskinan yang jelas sehingga intervensi yang dilakukan juga tepat sasaran," kata Bupati.
Diakhir sambutannya Bupati mengharapkan proyek perubahan yang dipresentasikan dapat mendorong kemajuan Kabupaten Maluku Barat Daya dan dapat menurunkan angka kemiskinan di kabupaten yang dicintai ini.
Hadir dalam kegiatan ini Bupati Maluku Barat Daya Benyamin Th. Noach, Wakil Bupati Maluku Barat Daya Agustinus L. Kikily, Sekretaris Daerah A. Siamiloy, Asisten Bidang Pemerintahan Daud Reimialy, Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Pembangunan J. Titirloloby, Pimpinan OPD Lingkup Pemda Kab. MBD, Pelaku Usaha dan pejabat struktural dari kedua OPD.
Proyek perubahan adalah salah satu bentuk penyusunan inovasi ilmiah. Ini sebagai salah satu persyaratan dalam penyelesaian Diklat Kepemimpinan (PIM) Tingkat II. Tercatat Eduard. J.S. Davidsz dan Macaria Louhenapessy menjadi peserta Diklat PIM II.
Dengan inovasi yang diambil "Strategi Pengendalian Perencanaan Pembangunan Daerah Untuk Penurunan Ekstrem Angka Kemiskinan di Kabupaten Maluku Barat Daya, Kepala Bappeda dalam presentasinya mengatakan dengan stigma MBD sebagai daerah termiskin di Provinsi Maluku dan kemiskinan merupakan salah satu indikator makro untuk dapat mengukur pencapaian suatu pembangunan di daerah maka hal tersebut yang menjadi latar belakang dari inovasinya.
"Dalam mengukur tingkat kemiskinan Badan Pusat Statistik menggunakan indikator makro, untuk itu dalam inovasi ini strategi yang diambil adalah pendekatan mikro dimana akan diketahui secara pasti By Name By Adress penduduk miskin di masing-masing desa, yang akan termuat dalam Aplikasi MBD Satu Data," kata Kepala Bappeda.
Lanjutnya dalam strategi ini hasil yang ingin dicapai adalah Pemerintah Daerah dapat menurunkan tingkat kemiskinan sebesar 1-2 persen per tahun. Sehingga pada akhir periodesasi dapat mencapai tingkat kemiskinan Kabupaten Maluku Barat Daya di bawah 20 persen.
Untuk itu diharapkan adanya strategi dan kolaborasi yang efektif dari semua stakeholder agar angka kemiskinan di kabupaten ini dapat turun. Sehingga dapat keluar dari stigma sebagai kabupaten termiskin untuk menjadi daerah berkembang dan dapat mensejahterakan masyarakat di kabupaten ini.
Sementara itu untuk peningkatan pelayanan perizinan dan mempermudah proses perizinan yang efektif serta efisien maka Kepala DPMPTSP mempresentasikan inovasi proyek perubahannya yakni, "Aplikasi Cerdas Perizinan Terpadu (SiCantik Cloud Kalwedo).
Aplikasi ini bertujuan untuk membantu penyelenggaraan layanan perizinan dan non perizinan kepada para pelaku usaha yang dilakukan oleh Dinas Pelayanan Terpadu satu Pintu.
"Aplikasi SiCantik Cloud Kalwedo akan menampung 32 izin yang tidak masuk dalam OSS, 32 izin ini terdiri 10 non KBLI dan 22 Non Perizinan antara lain, izin trayek, izin reklame, IMB, serta beberapa izin lainnya. Dalam pelayanan perizinan, DPMTPSP Kab. MBD akan melakukan secara online guna menghindar KKN demi terciptanya pemerintahan yang bersih, inovatif, transparansi dan akuntabel," katanya.
Bupati Maluku Barat Daya, Benyamin Th. Noach dalam sambutannya menyampaikan pemerintah daerah sementara membangun sistem. Sistem tersebut mempermudah masyarakat dan memberikan akses yang sebesar-besarnya bagi masyarakat untuk bisa berusaha. Pelayanan online yang diterapkan agar kabupaten Maluku Barat Daya ini dapat berkembang dengan baik serta juga dapat menghindari terjadinya pungutan-pungutan liar yang membuat tingginya biaya pengurusan perizinan.
"Semua hal yang kita lakukan hanya satu tujuannya yakni keluar dari kemiskinan. Dengan tingkat kemiskinan sebesar 29,15 persen sesuai data BPS maka salah satu jalan keluarnya adalah melalui aplikasi MBD Satu Data, dimana dengan MBD satu data ini dapat merangkum semua data yang ada di desa dan melalui strategi by name by adress, Kab. Maluku Barat Daya diharapkan mempunyai data kemiskinan yang jelas sehingga intervensi yang dilakukan juga tepat sasaran," kata Bupati.
Diakhir sambutannya Bupati mengharapkan proyek perubahan yang dipresentasikan dapat mendorong kemajuan Kabupaten Maluku Barat Daya dan dapat menurunkan angka kemiskinan di kabupaten yang dicintai ini.
Hadir dalam kegiatan ini Bupati Maluku Barat Daya Benyamin Th. Noach, Wakil Bupati Maluku Barat Daya Agustinus L. Kikily, Sekretaris Daerah A. Siamiloy, Asisten Bidang Pemerintahan Daud Reimialy, Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Pembangunan J. Titirloloby, Pimpinan OPD Lingkup Pemda Kab. MBD, Pelaku Usaha dan pejabat struktural dari kedua OPD.
(atk)