Gelombang Ketiga COVID-19 Mengintai, Ridwan Kamil Ingatkan Disiplin Prokes
Senin, 18 Oktober 2021 - 22:14 WIB
loading...
A
A
A
Meski begitu, Kang Emil pun kembali mengingatkan bahwa vaksin bukan obat dan orang yang sudah divaksin tetap berpotensi terpapar COVID-19 jika kendor dalam menerapkan disiplin prokes. Oleh karenanya, Kang Emil meminta Satpol PP/TNI/Polri mengawasi pergerakan orang di ruang-ruang publik dan komersial.
"Pemda kabupaten/kota harus memastikan bahwa masyarakat mematuhi protokol kesehatan terutama menghindari kerumunan. Kalau ada keramaian di PKL, tempat makan, dipastikan tidak terjadi kerumunan yang berlebihan. Kalau kerumunannya baik, masih jaga jarak, kita masih izinkan dengan kebijakan-kebijakan prokes," tegasnya.
Kang Emil juga mengatakan bahwa Pemda Provinsi Jabar terus memantau kebijakan ganjil genap yang diberlakukan pemerintah daerah, apakah berjalan konsisten atau tidak.
"Kami juga terus memonitor ganjil genap di Kota Bandung untuk mengurangi mobilitas," ujarnya. Baca: Selundupkan Narkoba ke Lapas Semarang, OTK Lempar Bola Tenis Berisi Sabu.
Adapun di wilayah perkantoran, sesuai instruksi Kemendagri khususnya untuk daerah yang menerapkan PPKM level 3 dan 2, penguatan prokesnya adalah dengan menunjukkan surat keterangan swab.
"Khususnya bagi tamu-tamu yang akan berkunjung ke kantor pemerintahan. Penguatan prokesnya itu salah satunya memperlihatkan surat swab antigen yang tidak terlalu merepotkan," sebutnya.
"Pemda kabupaten/kota harus memastikan bahwa masyarakat mematuhi protokol kesehatan terutama menghindari kerumunan. Kalau ada keramaian di PKL, tempat makan, dipastikan tidak terjadi kerumunan yang berlebihan. Kalau kerumunannya baik, masih jaga jarak, kita masih izinkan dengan kebijakan-kebijakan prokes," tegasnya.
Kang Emil juga mengatakan bahwa Pemda Provinsi Jabar terus memantau kebijakan ganjil genap yang diberlakukan pemerintah daerah, apakah berjalan konsisten atau tidak.
"Kami juga terus memonitor ganjil genap di Kota Bandung untuk mengurangi mobilitas," ujarnya. Baca: Selundupkan Narkoba ke Lapas Semarang, OTK Lempar Bola Tenis Berisi Sabu.
Adapun di wilayah perkantoran, sesuai instruksi Kemendagri khususnya untuk daerah yang menerapkan PPKM level 3 dan 2, penguatan prokesnya adalah dengan menunjukkan surat keterangan swab.
"Khususnya bagi tamu-tamu yang akan berkunjung ke kantor pemerintahan. Penguatan prokesnya itu salah satunya memperlihatkan surat swab antigen yang tidak terlalu merepotkan," sebutnya.
Lihat Juga :