Tak Kantongi IMB dan HGB, Pembangunan Ruko di Kota Mojokerto Dihentikan Paksa
Senin, 18 Oktober 2021 - 18:32 WIB
loading...
A
A
A
Padahal Satpol PP sudah memberikan kelonggaran waktu selama tiga pekan untuk melakukan pengurusan IMB. Akan tetapi Ismadi tak menggubris surat peringatan dan tetap melanjutkan proses pembangunan ruko di atas tanah seluas 15X8 meter persegi itu.
"Hari ini kita tutup sampai yang bersangkutan mengurus IMB ke DPMPTSP. Seharusnya dia (pemilik bangunan) punya rencana sebelum membangun, sudah harus mengurus izin. Baru boleh membangun," katanya.
Baca juga: Sadis! Pinjol Ilegal di Jateng Bermodus Umbar Ancaman dan Sebar Foto Tak Senonoh Korban
Tak hanya menghentikan aktivitas pembangunan, namun petugas juga menyegel ruko tersebut. Segel ini, kata Fudi hanya bisa dibuka setelah pemilik ruko sudah mengantongi IMB yang dikeluarkan DPMPTSP Kota Mojokerto.
"Nunggu izin keluar, baru segel kita buka dan pengerjaan silahkan dilakukan kembali. Sebelumnya ini bangunan rumah, dan belum IMB. Kalau pun ada perubahan (ruko) harusnya juga mengurus HGB," ujar Fudi.
"Hari ini kita tutup sampai yang bersangkutan mengurus IMB ke DPMPTSP. Seharusnya dia (pemilik bangunan) punya rencana sebelum membangun, sudah harus mengurus izin. Baru boleh membangun," katanya.
Baca juga: Sadis! Pinjol Ilegal di Jateng Bermodus Umbar Ancaman dan Sebar Foto Tak Senonoh Korban
Tak hanya menghentikan aktivitas pembangunan, namun petugas juga menyegel ruko tersebut. Segel ini, kata Fudi hanya bisa dibuka setelah pemilik ruko sudah mengantongi IMB yang dikeluarkan DPMPTSP Kota Mojokerto.
"Nunggu izin keluar, baru segel kita buka dan pengerjaan silahkan dilakukan kembali. Sebelumnya ini bangunan rumah, dan belum IMB. Kalau pun ada perubahan (ruko) harusnya juga mengurus HGB," ujar Fudi.
(shf)
Lihat Juga :