Suami Siri Bunuh Istri yang Baru Sebulan Dinikahi, Bermotif Ingin Kuasai Harta Korban
loading...
A
A
A
PAGAR ALAM - Satreskrim Polres Pagar Alam mengungkap pelaku pembunuhan mayat wanita dalam karung yang ditemukan dengan kondisi membusuk dengan tangan dan kaki terikat di sekitar aliran Sungai Subang.
Tersangka pembunuhan merupakan suami siri korban, Samsu Sulaiman yang diketahui baru menikah selama satu bulan.
Tersangka merupakan warga Simpang Petani, Kecamatan Pagar Alam Utara, Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan. Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di Kota Prabumulih,Sumatera Selatan.
Polisi saat pengungkapan kasus di Mapolres Pagar Alam menunjukkan pelaku beserta barang bukti yang berhasil di amankan.
Barang bukti berupa kasur, tali tambang pakaian yang digunakan korban, karung yang digunakan membungkus mayat.
Kapolres Pagar Alam, AKBP Arif Harsono mengatakan, dari hasil olah TKP yang dilakukan petugas didapat bahwa pelaku yang merupakan suami sirih korban melakukan pembunuhan dengan motif akan menguasai harta korban berupa sertifikat tanah.
"Diduga korban penganiayaan. Dari olah TKP diketahui kondisi tangan dan kaki korban terikat ke belakang dan dimasukkan dalam karung," katanya.
Atas perbuatan sadisnya, pelaku diancam pasal 340 KUHP junto 338 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara.
Tersangka pembunuhan merupakan suami siri korban, Samsu Sulaiman yang diketahui baru menikah selama satu bulan.
Tersangka merupakan warga Simpang Petani, Kecamatan Pagar Alam Utara, Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan. Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di Kota Prabumulih,Sumatera Selatan.
Polisi saat pengungkapan kasus di Mapolres Pagar Alam menunjukkan pelaku beserta barang bukti yang berhasil di amankan.
Barang bukti berupa kasur, tali tambang pakaian yang digunakan korban, karung yang digunakan membungkus mayat.
Kapolres Pagar Alam, AKBP Arif Harsono mengatakan, dari hasil olah TKP yang dilakukan petugas didapat bahwa pelaku yang merupakan suami sirih korban melakukan pembunuhan dengan motif akan menguasai harta korban berupa sertifikat tanah.
"Diduga korban penganiayaan. Dari olah TKP diketahui kondisi tangan dan kaki korban terikat ke belakang dan dimasukkan dalam karung," katanya.
Atas perbuatan sadisnya, pelaku diancam pasal 340 KUHP junto 338 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara.
(shf)