Jaringan Narkoba Lintas Negara Digulung, 81 Kg Sabu Disita Polda Riau

Minggu, 17 Oktober 2021 - 23:04 WIB
loading...
Jaringan Narkoba Lintas Negara Digulung, 81 Kg Sabu Disita Polda Riau
Sabu-sabu seberat 81 kilogram berhasil disita polisi dari tangan sindikat lintas negara. Dua tersangka ditangkap Polda Riau, yaitu AS (52) pria dan HS (47).Foto/Banda Harudin T
A A A
PEKANBARU - Sabu-sabu seberat 81 kilogram berhasil disita polisi dari tangan sindikat lintas negara. Dua tersangka ditangkap Polda Riau, yaitu AS (52) pria dan HS (47), seorang wanita yang mengaku sabu tersebut didapat dari seseorang yang menetap di Malaysia

"Agam merupakan warga Aceh yang menetap di Malaysia. Tersangka menjemput barang terlarang itu dari Malaysia," kata Kapolda Riau Irjen Agung Setia Imam Effendi, di TKP Jalan Swadaya, Pekanbaru, Minggu (17/10/2021).

Baca juga: 11 Santri Mts Harapan Baru Tewas saat Susur Sungai, Ini Kata Ketua Kwarda Jabar

Pengungkapan berawal saat polisi mendapatkan informasi kalau ada transaksi narkoba melalui percakapan voice note. Polisipun melakukan penyelidikan. Kemudian petugas dari Direktorat Narkoba Polda Riau menangkap AS di daerah Panam.

Kemudian petugas melakukan penggeledahan di kontrakan AS di Jalan Swadaya Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru. "Dari lokasi diamankan barang bukti 32 kilogram sabu," tambah kapolda.

Petugas melakukan pengembangan dengan melacak keberadaan HS. Karena keterangan AS bahwa HS juga ada barang bukti sabu. Tim sempat kesulitan mencari HS karena handphone dimatikan. Namun akhirnya upaya pencarian tim membuahkan hasil, HS berhasil ditangkap di sebuah hotel di Simpang Tiga Bandara SSK Pekanbaru.

"Kemudian tim melakukan penggeledahan sebuah rumah kontrakan HS di Jalan Pasir Mas, Bina Widya Pekanbaru dan mendapatkan barang bukti sebanyak 49 kilogram sabu," tukas jendral bintang dua polisi.

Pengakuan tersangka, narkoba itu akan diedarkan di Riau, Provinsi Jambi, Provinsi Sumatera Selatan dan Jakarta. Jaringan ini juga melibatkan seorang napi di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tangerang.

"Jaringan ini sebelumnya mengaku sudah berhasil melakukan peredaran narkoba. Para pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati," tukasnya.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1927 seconds (0.1#10.140)