Jaringan Narkoba Lintas Negara Digulung, 81 Kg Sabu Disita Polda Riau
Minggu, 17 Oktober 2021 - 23:04 WIB
loading...
A
A
A
Petugas melakukan pengembangan dengan melacak keberadaan HS. Karena keterangan AS bahwa HS juga ada barang bukti sabu. Tim sempat kesulitan mencari HS karena handphone dimatikan. Namun akhirnya upaya pencarian tim membuahkan hasil, HS berhasil ditangkap di sebuah hotel di Simpang Tiga Bandara SSK Pekanbaru.
"Kemudian tim melakukan penggeledahan sebuah rumah kontrakan HS di Jalan Pasir Mas, Bina Widya Pekanbaru dan mendapatkan barang bukti sebanyak 49 kilogram sabu," tukas jendral bintang dua polisi.
Pengakuan tersangka, narkoba itu akan diedarkan di Riau, Provinsi Jambi, Provinsi Sumatera Selatan dan Jakarta. Jaringan ini juga melibatkan seorang napi di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tangerang.
"Jaringan ini sebelumnya mengaku sudah berhasil melakukan peredaran narkoba. Para pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati," tukasnya.
"Kemudian tim melakukan penggeledahan sebuah rumah kontrakan HS di Jalan Pasir Mas, Bina Widya Pekanbaru dan mendapatkan barang bukti sebanyak 49 kilogram sabu," tukas jendral bintang dua polisi.
Pengakuan tersangka, narkoba itu akan diedarkan di Riau, Provinsi Jambi, Provinsi Sumatera Selatan dan Jakarta. Jaringan ini juga melibatkan seorang napi di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tangerang.
"Jaringan ini sebelumnya mengaku sudah berhasil melakukan peredaran narkoba. Para pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati," tukasnya.
(msd)
Lihat Juga :