Duh! Mantan Pegawai BPN Otaki Pembuatan Sertifikat Palsu
Minggu, 17 Oktober 2021 - 08:33 WIB
loading...
A
A
A
Kapolres Kolaka AKBP Saiful Mustofa, mengatakan setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi–saksi, sertifikat tersebut palsu dan objek yang tertera di dalam sertifikat juga tidak ditemukan.
"Pelaku YK menggadaikan sertifikat tersebut dengan harga yang bervariasi , mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 62 juta," ujar Saiful.
Selain kedua pelaku, pihak polres kolaka juga telah mengamankan 5 orang tersangka lainnya yang kini tengah menjalani proses hukuman, karena diduga ikut membantu kedua pelaku. Baca Juga: Buru Sisa MIT, Satgas Madago Raya Tembaki 2 OTK yang Melintas di Pegunungan Parigi Moutong.
"Tersangka dijerat pasal 263 KUHP ayat (1) dan ayat (2), dan pasal 378 junto Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," pungkasnya.
"Pelaku YK menggadaikan sertifikat tersebut dengan harga yang bervariasi , mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 62 juta," ujar Saiful.
Selain kedua pelaku, pihak polres kolaka juga telah mengamankan 5 orang tersangka lainnya yang kini tengah menjalani proses hukuman, karena diduga ikut membantu kedua pelaku. Baca Juga: Buru Sisa MIT, Satgas Madago Raya Tembaki 2 OTK yang Melintas di Pegunungan Parigi Moutong.
"Tersangka dijerat pasal 263 KUHP ayat (1) dan ayat (2), dan pasal 378 junto Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," pungkasnya.
(nag)
Lihat Juga :