Kabupaten Malang Masuk Level 3 PPKM, Kemenparekraf Fasilitasi Pembukaan Destinasi Wisata
loading...
A
A
A
MALANG - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) memfasilitasi pembukaan destinasi wisata d i Kabupaten Malang selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyakarakat (PPKM) level 3.
Kemenparekraf bahkan telah memberikan lampu hijau dan memfasilitasi agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang melakukan ujicoba pembukaan destinasi wisata.
Baca juga: Situasi COVID-19 di Jatim, 34 Kabupaten dan Kota Masuk Level 1
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengungkapkan, pembukaan atau uji coba operasional wisata tersebut bisa dilakukan selama pemerintah daerah meyakini kondisi penyebaran COVID-19 telah membaik.
"Jika dalam PPKM level 3, namun pemerintah daerah memiliki keyakinan untuk melakukan uji coba, kami akan fasilitasi," kata Sandiaga, pada Jumat malam (15/10/2021) di Desa Wisata Sanankerto, Turen, Kabupaten Malang.
Pihaknya menerangkan, bila rencana pembukaan destinasi wisata di Kabupaten Malang bisa dikoordinasikan melalui pemerintah daerah setempat. Selain di Kabupaten Malang diakui Sandiaga, ada sejumlah destinasi wisata di Malang raya, yang bisa melakukan ujicoba operasional, kendati Malang raya masih menyelenggarakan PPKM level 3.
"Misalnya di Kabupaten Malang ada beberapa (destinasi wisata) yang mau diuji coba, silahkan diajukan, dan akan kami fasilitasi," ujarnya.
Ia menambahkan, namun, jika dalam waktu dekat wilayah Kabupaten Malang sudah memasuki level 2 PPKM, maka secara perlahan tempat-tempat pariwisata yang ada di wilayah tersebut sudah diperbolehkan untuk beroperasi.
Namun, pembukaan destinasi wisata pada level 2 PPKM tersebut, harus diatur dalam diskresi dari pemerintah daerah, termasuk berkoordinasi dengan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19.
"Saya sudah berdiskusi dengan Bupati Malang, jika sudah bisa turun ke level 2, tentunya pariwisata secara bertahap bisa dibuka, dengan diskresi pemerintah daerah setempat," ujarnya.
Saat ini wilayah Kabupaten Malang masih dinyatakan berada pada level 3 PPKM, sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 47 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarkat (PPKM) Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali.
Dengan status tersebut, maka fasilitas umum termasuk tempat wisata masih ditutup sementara. Uji coba pembukaan destinasi wisata bisa dilakukan dengan ketentuan mengikuti protokol kesehatan dari Kemenparekraf, dan menerapkan aplikasi PeduliLindungi.
Tercatat, hingga saat ini, di wilayah Kabupaten Malang ada sebanyak 14.330 kasus konfirmasi positif COVID-19. Dari total tersebut, sebanyak 13.323 orang dilaporkan telah sembuh, 947 orang dinyatakan meninggal dunia, dan sisanya berada dalam perawatan.
Kemenparekraf bahkan telah memberikan lampu hijau dan memfasilitasi agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang melakukan ujicoba pembukaan destinasi wisata.
Baca juga: Situasi COVID-19 di Jatim, 34 Kabupaten dan Kota Masuk Level 1
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengungkapkan, pembukaan atau uji coba operasional wisata tersebut bisa dilakukan selama pemerintah daerah meyakini kondisi penyebaran COVID-19 telah membaik.
"Jika dalam PPKM level 3, namun pemerintah daerah memiliki keyakinan untuk melakukan uji coba, kami akan fasilitasi," kata Sandiaga, pada Jumat malam (15/10/2021) di Desa Wisata Sanankerto, Turen, Kabupaten Malang.
Pihaknya menerangkan, bila rencana pembukaan destinasi wisata di Kabupaten Malang bisa dikoordinasikan melalui pemerintah daerah setempat. Selain di Kabupaten Malang diakui Sandiaga, ada sejumlah destinasi wisata di Malang raya, yang bisa melakukan ujicoba operasional, kendati Malang raya masih menyelenggarakan PPKM level 3.
"Misalnya di Kabupaten Malang ada beberapa (destinasi wisata) yang mau diuji coba, silahkan diajukan, dan akan kami fasilitasi," ujarnya.
Ia menambahkan, namun, jika dalam waktu dekat wilayah Kabupaten Malang sudah memasuki level 2 PPKM, maka secara perlahan tempat-tempat pariwisata yang ada di wilayah tersebut sudah diperbolehkan untuk beroperasi.
Namun, pembukaan destinasi wisata pada level 2 PPKM tersebut, harus diatur dalam diskresi dari pemerintah daerah, termasuk berkoordinasi dengan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19.
"Saya sudah berdiskusi dengan Bupati Malang, jika sudah bisa turun ke level 2, tentunya pariwisata secara bertahap bisa dibuka, dengan diskresi pemerintah daerah setempat," ujarnya.
Saat ini wilayah Kabupaten Malang masih dinyatakan berada pada level 3 PPKM, sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 47 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarkat (PPKM) Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali.
Dengan status tersebut, maka fasilitas umum termasuk tempat wisata masih ditutup sementara. Uji coba pembukaan destinasi wisata bisa dilakukan dengan ketentuan mengikuti protokol kesehatan dari Kemenparekraf, dan menerapkan aplikasi PeduliLindungi.
Tercatat, hingga saat ini, di wilayah Kabupaten Malang ada sebanyak 14.330 kasus konfirmasi positif COVID-19. Dari total tersebut, sebanyak 13.323 orang dilaporkan telah sembuh, 947 orang dinyatakan meninggal dunia, dan sisanya berada dalam perawatan.
(msd)