Sadis saat Nagih Utang, Ternyata 83 Kolektor Pinjol Ilegal Malu Digelandang ke Polda Jabar

Jum'at, 15 Oktober 2021 - 14:38 WIB
loading...
Sadis saat Nagih Utang,...
Sebanyak 83 kolektor pinjaman online yang kerap menagih dengan cara-cara sadis itu tak berkutik saat digelandang ke Mapolda Jabar, Jumat (15/10/2021). Foto/SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
A A A
BANDUNG - Perilaku sadis, kasar dan meneror yang biasa ditunjukkan puluhan penagih hutang atau kolektor pinjaman online (pinjol) ilegal melalui telepon mendadak sirna saat digelandang ke Polda Jabar.

Sebanyak 83 kolektor pinjaman online yang kerap menagih dengan cara-cara sadis itu tak berkutik saattiba Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung,Jumat (15/10/2021).

Sejak turun dari bus dan truk yang ditumpangi, mereka terus menundukkan kepala dan menghindari incaran kamera wartawan.



Bahkan, mereka pun terus berusaha menutupi wajahnya. Ada yang menggunakan tas, jaket, hingga CPU yang mereka tenteng.

Kondisi tersebut berbeda jauh dengan saat mereka menagih konsumennya yang kerap menggunakan bahasa kasar, umpatan, caci maki, bahkan hingga ancaman.

Sadis saat Nagih Utang, Ternyata 83 Kolektor Pinjol Ilegal Malu Digelandang ke Polda Jabar


Mereka diamankan dalam penggerebekan kantor pinjol ilegal yang berada di sebuah ruko kawasan Caturtunggal, Sleman, DIY.

Diangkut menggunakan dua unit bus dan dua unit truk, puluhan kolektor yang diamankan Unit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar tersebut tiba di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar sekitar pukul 13.30 WIB.



Dengan pengawalan ketat petugas bersenjata laras panjang, satu per satu kolektor yang kerap menagih dengan cara sadis itu turun dari kendaraan yang mengangkutnya sambil menenteng CPU.

"Ayo turun, ayo, baris kalian di sini," ujar salah seorang polisi bersenjata laras panjang.

Sadis saat Nagih Utang, Ternyata 83 Kolektor Pinjol Ilegal Malu Digelandang ke Polda Jabar


Puluhan kolektor laki-laki dan perempuan itu berusaha menutupi wajahnya sambil terus menunduk dari incaran kamera wartawan. Usai dibariskan, mereka digiring memasuki Gedung Ditreskrimsus Polda Jabar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Diketahui, Unit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar menggerebek kantor perusahaan jasa pinjaman online (pinjol) ilegal dan mengamankan 83 orang kolektornya.

Penggerebekan tersebut berawal dari adanya laporan korban pinjol ilegal dengan nomor laporan LPB/828/X/2021/SPKT/POLDA JABAR, tanggal 14 Oktober 2021 a.n. Pelapor berinisial TM.

Pelapor yang juga korban pinjol ilegal tersebut tak kuat menahan tekanan para kolektor pinjol ilegal. Bahkan, akibat teror yang kerap dilakukan kolektor-kolektor sadis itu, korban kini terbaring di rumah sakit akibat depresi.

"Kita lakukan pendalaman, langsung dengan mencari keberadaan pelaku pinjol yang meneror korban," ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Arif Rahman dalam keterangannya, Senin (14/10/2021).

Setelah melakukan pendalaman, akhirnya diketahui bahwa kantor pinjol ilegal yang mempekerjakan puluhan kolektor tersebut berlokasi di wilayah DIY. Tim pun berangkat langsung dan meminta pengamanan ke Polda DIY.

"Tim gabungan langsung menggerebek sebuah ruko di wilayah Samirono, Catur Tunggal, Kecamatan Depok, Kota Yogyakarta dan berhasil mendapati adanya praktik pinjol ilegal tersebut," terangnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2468 seconds (0.1#10.140)