Polda Jabar Gerebek Kantor Pinjol Ilegal, Ini Penampakan 83 Kolektor Sadis yang Diamankan
loading...
A
A
A
BANDUNG - Unit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar menggerebek kantor perusahaan jasa pinjaman online (pinjol) ilegal dan mengamankan 83 orang kolektornya.
Penggerebekan tersebut berawal dari adanya laporankorban pinjol ilegal dengan nomor laporan LPB/828/X/2021/SPKT/POLDA JABAR, tanggal 14 Oktober 2021 a.n. Pelapor berinisial TM.
Pelapor yang juga korban pinjol ilegal tersebut tak kuat menahan tekanan para kolektor pinjol ilegal. Bahkan, akibat teror yang kerap dilakukan kolektor-kolektor sadis itu, korban kiniterbaring di rumah sakit akibat depresi.
“Kita lakukan pendalaman, langsung dengan mencari keberadaan pelaku pinjol yang meneror korban," ujarDirektur Ditreskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Arif Rahman dalam keterangannya, Kamis (14/10/2021).
Setelah melakukan pendalaman, akhirnya diketahui bahwa kantor pinjol ilegal yang mempekerjakan puluhan kolektor tersebut berlokasi di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).Tim pun berangkat langsung dan meminta pengamanan ke Polda DIY.
"Tim gabungan langsung menggerebek sebuah ruko di wilayah Samirono, Catur Nunggal, Kecamatan Depok, Kota Yogyakarta dan berhasil mendapati adanya praktik pinjol ilegal tersebut," terangnya.
Dalam penggerebekan itu, lanjut Arif, pihaknya mendapati 83 kolektor tengah melakukan penagihan. Seluruh orang yang berada di dalam ruko pun langsung diamankan, berikut barang bukti 105 ponsel dan 105 perangkat komputer.
Menurut Arif, kantor pinjol yang digerebek itu membawahi puluhan aplikasi pinjol yang mayoritas aplikasi pinjol ilegal.“Ada 23 pinjol ilegal dan satu yang terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan)," sebutnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, puluhan pinjol ilegal yang dioperasikan oleh 83 orang kolektor itu.
Dalam kasus ini, polisi menerapkan Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (2) dan/atau Pasal 45 Jo Pasal 29 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU ITE No. 11 Tahun 2008 dan/atau Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) huruf f Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Penggerebekan tersebut berawal dari adanya laporankorban pinjol ilegal dengan nomor laporan LPB/828/X/2021/SPKT/POLDA JABAR, tanggal 14 Oktober 2021 a.n. Pelapor berinisial TM.
Pelapor yang juga korban pinjol ilegal tersebut tak kuat menahan tekanan para kolektor pinjol ilegal. Bahkan, akibat teror yang kerap dilakukan kolektor-kolektor sadis itu, korban kiniterbaring di rumah sakit akibat depresi.
“Kita lakukan pendalaman, langsung dengan mencari keberadaan pelaku pinjol yang meneror korban," ujarDirektur Ditreskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Arif Rahman dalam keterangannya, Kamis (14/10/2021).
Setelah melakukan pendalaman, akhirnya diketahui bahwa kantor pinjol ilegal yang mempekerjakan puluhan kolektor tersebut berlokasi di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).Tim pun berangkat langsung dan meminta pengamanan ke Polda DIY.
"Tim gabungan langsung menggerebek sebuah ruko di wilayah Samirono, Catur Nunggal, Kecamatan Depok, Kota Yogyakarta dan berhasil mendapati adanya praktik pinjol ilegal tersebut," terangnya.
Dalam penggerebekan itu, lanjut Arif, pihaknya mendapati 83 kolektor tengah melakukan penagihan. Seluruh orang yang berada di dalam ruko pun langsung diamankan, berikut barang bukti 105 ponsel dan 105 perangkat komputer.
Menurut Arif, kantor pinjol yang digerebek itu membawahi puluhan aplikasi pinjol yang mayoritas aplikasi pinjol ilegal.“Ada 23 pinjol ilegal dan satu yang terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan)," sebutnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, puluhan pinjol ilegal yang dioperasikan oleh 83 orang kolektor itu.
Dalam kasus ini, polisi menerapkan Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (2) dan/atau Pasal 45 Jo Pasal 29 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU ITE No. 11 Tahun 2008 dan/atau Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) huruf f Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
(nic)