Diduga Lecehkan Mahasiswi, Presma Kampus Untirta Dipolisikan
loading...
A
A
A
SERANG - Presiden Mahasiswa (Presma) Untirta Serang , Banten berinisial KZ, dilaporkan ke Polres Serang Kota atas dugaaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi di kampus tersebut.
Kuasa hukum didampingi para alumni Untirta dan mahasiswa mendatangi Polres Serang Kota.
Pengacara yang tergabung dalam LBH Rakyat Banten bertekad membongkar kasus ini dan menyeret pelaku ke ranah hukum.
“Pelecehan seksual yang dilakukan Presma Untirta ini cukup memalukan, maka harus dapat dipertanggungjawabkan di depan hukum agar membuat pelaku jera,” tegas Kuasa Hukum korban Rizki Aripiyanto.
Civitas akademik dosen maupun mahasiswa harus menjaga marwah kampus jangan sampai melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi karena nama baik kampus bisa tercoreng.
Rizki mengatakan, pelecehan seksual yang dilakukan Presiden Mahasiswa Untirta Serang Banten ini terjadi padaAgustus 2021, saat korban tidur di kosannya.
“Pelaku saat itu berpura pura meminjam chargeran namun saat korban tertidur presma tersebut melakukan aksi bejatnya,” katanya.
Diduga, korban pelecehan seksual di kampus ini tak hanya satu melainkan dialami oleh sejumlah mahasiswi lainnya.
LBH Rakyat Banten bersama alumni terus melakukan pendampingan dan trauma healing pada korban guna membantu pemulihan psikologisnya.
“Diharapkan laporan ini segera ditangani dan bagi korban lainnya dimintaberani melapor agar kampus ini bebas dari kasus pelecehan seksual,” ungkapnya.
Wakil Presma Untirta Serang, Attabieq Fahmi, turut mendamping korban untuk lapor ke Polres Serang Kota.
“Pihaknya berharap para korban pelecehan seksual di kampus mendapat keadilan, perkara cukup memalukan presma lantaran presma memikiki program kampus bebas pelecehan seksual namun ironisnya presma sendiri yang melakukannya,” ketusnya.
Attabieq Wapresma menegaskan, kasus pelecehan seksual sudah banyak terjadi namun, baru ada korban yang berani lapor polisi.
Kuasa hukum didampingi para alumni Untirta dan mahasiswa mendatangi Polres Serang Kota.
Pengacara yang tergabung dalam LBH Rakyat Banten bertekad membongkar kasus ini dan menyeret pelaku ke ranah hukum.
“Pelecehan seksual yang dilakukan Presma Untirta ini cukup memalukan, maka harus dapat dipertanggungjawabkan di depan hukum agar membuat pelaku jera,” tegas Kuasa Hukum korban Rizki Aripiyanto.
Civitas akademik dosen maupun mahasiswa harus menjaga marwah kampus jangan sampai melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi karena nama baik kampus bisa tercoreng.
Rizki mengatakan, pelecehan seksual yang dilakukan Presiden Mahasiswa Untirta Serang Banten ini terjadi padaAgustus 2021, saat korban tidur di kosannya.
“Pelaku saat itu berpura pura meminjam chargeran namun saat korban tertidur presma tersebut melakukan aksi bejatnya,” katanya.
Baca Juga
Diduga, korban pelecehan seksual di kampus ini tak hanya satu melainkan dialami oleh sejumlah mahasiswi lainnya.
LBH Rakyat Banten bersama alumni terus melakukan pendampingan dan trauma healing pada korban guna membantu pemulihan psikologisnya.
“Diharapkan laporan ini segera ditangani dan bagi korban lainnya dimintaberani melapor agar kampus ini bebas dari kasus pelecehan seksual,” ungkapnya.
Wakil Presma Untirta Serang, Attabieq Fahmi, turut mendamping korban untuk lapor ke Polres Serang Kota.
“Pihaknya berharap para korban pelecehan seksual di kampus mendapat keadilan, perkara cukup memalukan presma lantaran presma memikiki program kampus bebas pelecehan seksual namun ironisnya presma sendiri yang melakukannya,” ketusnya.
Attabieq Wapresma menegaskan, kasus pelecehan seksual sudah banyak terjadi namun, baru ada korban yang berani lapor polisi.
(nic)