Fakta Baru Pembunuhan Pasangan Sejenis, Pelaku Lakukan Dulu Seks Menyimpang

Kamis, 14 Oktober 2021 - 23:22 WIB
loading...
A A A
Selain itu, pelaku juga kesal karena tidak diberikan uang sebesar Rp300 ribu yang sebelumnya dijanjikan korban.

Pelaku sendiri akhirnya ditangkap di kawasan Aceh setelah berhasil diidentifikasi berdasarkan bukti pembayaran listrik yang ditemukan di lokasi kejadian.



Diketahui, dalam rekaman CCTV saat pelaku masuk hingga keluar hotel saat mengemudi mobil milik korban melaju kencang hingga pelaku nekat menabrak portal.

“Dalam kasus ini, pelaku terancam akan dipenjara selama seumur hidup atau maksimal dengan hukuman mati, karena dijerat dengan pasal 338 subsider pasa 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan berencana,” tandasnya.
(nic)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2838 seconds (0.1#10.140)