7.321 Warga Bandung Ternyata Terjerat Pinjaman Online Ilegal
Kamis, 14 Oktober 2021 - 19:36 WIB
loading...
A
A
A
Satgas Anti Rentenir dapat memfasilitasi korban agar ditindaklanjuti oleh Dinas terkait. Seperti ke Dinas KUKM, DP3A, Dinas Pendidikan, hingga Dinas Sosial.
Baca juga: Kang Emil Berang Dengar Kabar Atlet Cantik Peraih Medali Emas PON XX Pulang Naik Bus
"Awalnya edukasi untuk lebih mengetahui tentang keberadaan koperasi. Tapi rentenir itu bukan hanya koperasi yang berpraktek rentenir, tapi ada juga rentenir-rentenir perorangan dan terlebih lagi sekarang rentenir yang melalui pinjol atau pinjaman online," ucap Atet.
Menurutnya, Satgas Anti Rentenir terus mengedukasi masyarakat agar menanggulangi masalah keuangannya ke koperasi atau membentuk koperasi.
"Diarahkan dulu ke sana. Apabila sudah terlanjur meminjam, kita edukasi, fasilitasi bagaimana si korban ini bertemu dengan rentenirnya sendiri. Apakah berbentuk koperasi atau bukan?. Tetapi bukan berarti kita membayarkan utang mereka," tukasnya.
Baca juga: Kang Emil Berang Dengar Kabar Atlet Cantik Peraih Medali Emas PON XX Pulang Naik Bus
"Awalnya edukasi untuk lebih mengetahui tentang keberadaan koperasi. Tapi rentenir itu bukan hanya koperasi yang berpraktek rentenir, tapi ada juga rentenir-rentenir perorangan dan terlebih lagi sekarang rentenir yang melalui pinjol atau pinjaman online," ucap Atet.
Menurutnya, Satgas Anti Rentenir terus mengedukasi masyarakat agar menanggulangi masalah keuangannya ke koperasi atau membentuk koperasi.
"Diarahkan dulu ke sana. Apabila sudah terlanjur meminjam, kita edukasi, fasilitasi bagaimana si korban ini bertemu dengan rentenirnya sendiri. Apakah berbentuk koperasi atau bukan?. Tetapi bukan berarti kita membayarkan utang mereka," tukasnya.
(nic)
Lihat Juga :