7.321 Warga Bandung Ternyata Terjerat Pinjaman Online Ilegal

Kamis, 14 Oktober 2021 - 19:36 WIB
loading...
7.321 Warga Bandung...
Ternyata 7.321 warga Bandung terjerat pinjaman online ilegal. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
BANDUNG - Satuan Tugas (Satgas) Anti Rentenir Kota Bandung menemukan sekitar 7.321 warga Bandung ternyata terjerat pinjaman online (pinjol) ilegal atau rentenir sejak tahun 2018 hingga 2021.

Ketua Umum Satgas Anti Rentenir, Atet Dedi Handiman mengatakan, dari jumlah 7.321 orang yang merasa menjadi korban tersebut, yang mendapat akses dari pinjaman online (pinjol) sekitar 4.000-an. Sedangkan sisanya dari rentenir perorangan atau yang berkedok koperasi dan ilegal.



"Kebanyakan ternyata koperasi-koperasi yang berpraktek sebagai rentenir itu bukan Koperasi Kota Bandung, dari luar kota. Jadi kita untuk melakukan tindakan yuridis sesuai dengan perkoperasian yang menjadi kewenangan dinas, itu agak sulit," katanya.

Hasil analisa dari pengaduan tersebut, sekitar 6% meminjam untuk dana pendidikan, berobat (3%), usaha (49%), kebutuhan konsumtif (2%), dan biaya hidup sehari-hari (33%).

"Karena itu, dalam Keputusan Walikota, Satgas melibatkan OPD untuk tindak lanjut. Misalnya di pendidikan itu ada akses pendidikan gratis oleh Dinas Pendidikan. Warga yang berobat ke Dinas Kesehatan," ungkap dia.

Atet mengungkapkan, untuk pinjol, temuannya sudah cenderung melakukan pemerasan. Dari pinjaman awal yang kecil dengan bunga besar sekitar 10-30%.



“Ada yang kita selesaikan, cut off, misal utang si A Rp2 juta, karena bunganya sudah dianggap wajar sekian persen. Dan si peminjam sudah sepakat itu di 'cut off' bahwa utang dia sudah tidak bisa lebih. Mereka menandatangani dan melakukan kesepakatan," katanya.

Dia mengatakan, Satgas Anti Rentenir hadir untuk mengadvokasi, memfasilitasi, dan mengedukasi agar masyarakat yang terjerat rentenir tidak bertambah banyak.

Satgas Anti Rentenir dapat memfasilitasi korban agar ditindaklanjuti oleh Dinas terkait. Seperti ke Dinas KUKM, DP3A, Dinas Pendidikan, hingga Dinas Sosial.



"Awalnya edukasi untuk lebih mengetahui tentang keberadaan koperasi. Tapi rentenir itu bukan hanya koperasi yang berpraktek rentenir, tapi ada juga rentenir-rentenir perorangan dan terlebih lagi sekarang rentenir yang melalui pinjol atau pinjaman online," ucap Atet.

Menurutnya, Satgas Anti Rentenir terus mengedukasi masyarakat agar menanggulangi masalah keuangannya ke koperasi atau membentuk koperasi.

"Diarahkan dulu ke sana. Apabila sudah terlanjur meminjam, kita edukasi, fasilitasi bagaimana si korban ini bertemu dengan rentenirnya sendiri. Apakah berbentuk koperasi atau bukan?. Tetapi bukan berarti kita membayarkan utang mereka," tukasnya.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5209 seconds (0.1#10.140)