7.321 Warga Bandung Ternyata Terjerat Pinjaman Online Ilegal
Kamis, 14 Oktober 2021 - 19:36 WIB
loading...
Ternyata 7.321 warga Bandung terjerat pinjaman online ilegal. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
BANDUNG - Satuan Tugas (Satgas) Anti Rentenir Kota Bandung menemukan sekitar 7.321 warga Bandung ternyata terjerat pinjaman online (pinjol) ilegal atau rentenir sejak tahun 2018 hingga 2021.
Ketua Umum Satgas Anti Rentenir, Atet Dedi Handiman mengatakan, dari jumlah 7.321 orang yang merasa menjadi korban tersebut, yang mendapat akses dari pinjaman online (pinjol) sekitar 4.000-an. Sedangkan sisanya dari rentenir perorangan atau yang berkedok koperasi dan ilegal.
Baca juga: Terjerat Pinjol, Ibu di Semarang Utang Rp5 Juta Beranak Pinak Jadi Rp200 Juta
"Kebanyakan ternyata koperasi-koperasi yang berpraktek sebagai rentenir itu bukan Koperasi Kota Bandung, dari luar kota. Jadi kita untuk melakukan tindakan yuridis sesuai dengan perkoperasian yang menjadi kewenangan dinas, itu agak sulit," katanya.
Hasil analisa dari pengaduan tersebut, sekitar 6% meminjam untuk dana pendidikan, berobat (3%), usaha (49%), kebutuhan konsumtif (2%), dan biaya hidup sehari-hari (33%).
Ketua Umum Satgas Anti Rentenir, Atet Dedi Handiman mengatakan, dari jumlah 7.321 orang yang merasa menjadi korban tersebut, yang mendapat akses dari pinjaman online (pinjol) sekitar 4.000-an. Sedangkan sisanya dari rentenir perorangan atau yang berkedok koperasi dan ilegal.
Baca juga: Terjerat Pinjol, Ibu di Semarang Utang Rp5 Juta Beranak Pinak Jadi Rp200 Juta
"Kebanyakan ternyata koperasi-koperasi yang berpraktek sebagai rentenir itu bukan Koperasi Kota Bandung, dari luar kota. Jadi kita untuk melakukan tindakan yuridis sesuai dengan perkoperasian yang menjadi kewenangan dinas, itu agak sulit," katanya.
Hasil analisa dari pengaduan tersebut, sekitar 6% meminjam untuk dana pendidikan, berobat (3%), usaha (49%), kebutuhan konsumtif (2%), dan biaya hidup sehari-hari (33%).
Lihat Juga :