Proyek Alun-alun Kota Mojokerto Mangkrak, HMI Beri Rapor Merah Wali Kota

Kamis, 14 Oktober 2021 - 16:46 WIB
loading...
Proyek Alun-alun Kota...
Kalangan mahasiswa memberi rapor merah atas kinerja Wali Kota Ika Puspitasari. SINDOnews/Tritus
A A A
MOJOKERTO - Proyek revitalisasi Alun-alun Kota Mojokerto senilai Rp2,3 miliar mangkrak . Kalangan mahasiswa pun memberi rapor merah atas kinerja Wali Kota Ika Puspitasari.

Hal itu disampaikan Ketua HMI Cabang Mojokerto Elang Teja Kusuma saat menggelar aksi di Alun-alun Kota Mojokerto. Dalam kesempatan itu, Elang bersama dengan lima orang rekannya sesama aktivis memasang banner bertuliskan "Kulo Mboten Tego. Lek Proyek Kulo Mboten Mlaku (aku tidak tega. kalo proyek tidak berjalan)".

Tak hanya tulisan, terdapat sebuah foto pejabat perempuan yang menggunakan seragam berwarna putih disamarkan. Selain itu juga terdapat tulisan #savealun" #kawalskywalk tepat di tengah antara foto tersebut. Sementara satu banner lainnya dipasang di depan patung kuda yang merupakan salah satu ikon di lokasi Alun-alun Kota Mojokerto.

""Kami, HMI Cabang Mojokerto, memberikan rapor merah terhadap kinjerja wali kota. Kami menuntut, pemerintah mengevaluasi kinerja aparatur pemerintahannya," kata Elang usai melakukan aksi di depan Alun-alun Kota Mojokerto, Kamis (14/10/2021).

Aksi yang dilakukan segelintir aktivis HMI Cabang Mojokerto ini mengkritisi mangkraknya proyek revitalisasi Alun-alun Kota Mojokerto. Bagaimana tidak, proyek senilai Rp2,3 miliar yang digembor-gemborkan mampu menjadi ikon baru Kota Mojokerto kini justru terbengkalai lantaran ditinggalkan oleh pemenang tender.

"Proyek itu malah mangkrak. Kontraktor kabur dan tak jelas juntrungannya. Proyek ini pun sulit dituntaskan hingga kontrak pengerjaan habis," imbuh Elang.

Elang mengkritisi ketidakjelian dan kecerobohan Pemkot Mojokerto dalam perencanaan proyek revitalisasi Alun-alun. Ia menilai Pemkot Mojokerto bekerja dengan setengah hati. Indikasi itu tampak sejak awal proyek digagas dan dianggarkan sejak awal tahun 2021 namun baru masuk ke meja lelang pada 24 Juni 2021.

Kecerobohan selanjutnya, juga nampak saat lelang proyek berjalan. Tanpa kejelasan, lelang proyek revitalisasi Alun-alun Kota Mojokerto mendadak dibatalkan. Dimana sebulan kemudian, tepatnya 27 Juli, lelang kembali digelar dan dimenangkan oleh CV Indra Prasta dengan durasi waktu pengerjaan selama 90 hari. Baca: Aksi Cabul Paman Terbongkar, Usai Ponakan Mengeluh Kemaluannya Sakit.

"Dengan proses ini, terlihat jelas Pemkot Mojokerto tidak becus dalam menjalankan roda pemerintahan. Idealnya, proyek bernilai miliaran rupiah itu bisa dilelang lebih cepat. Tidak dijalankan di waktu yang mepet," jelasnya.

Tak hanya itu, proyek Skywalk dengan total anggaran sebesar Rp9,1 miliar ini dianggap juga tidak berdasarkan pertimbangan yang matang. Lantaran semestinya Pemkot Mojokerto lebih dahulu mengantongi rekomendasi dari Kodam V/Brawijaya sebelum proyek dilelang dan dikerjakan. Karena, Skywalk akan dibangun di kawasan militer. Baca Juga: Lupa Cabut Kunci, Motor di Depan Pertokoan Digasak 2 Pemuda.

Nyatanya kecerobohan Pemkot Mojokerto ini berdampak pada pelaksanaan proyek. Sebab sejauh ini rekomendasi dari Kodam V/Brawijaya juga belum turun. Imbasnya pelaksanaan pengerjaan proyek terpaksa jalan di tempat.

"Kami berharap, jika dana yang dikeluarkan pemerintah Kota Mojokerto digunakan secara tepat dan efisien. Serta tidak dihambur-hamburkan dengan output yang tidak memiliki dampak baik bagi warganya. Bagi penegak hukum kasus ini sudah sangat ideal untuk ditelusuri," pungkasnya.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1702 seconds (0.1#10.140)