Kang Emil Berang Dengar Kabar Atlet Cantik Peraih Medali Emas PON XX Pulang Naik Bus
loading...
A
A
A
Terkait tempat karantina atlet PON XX Papua asal Jabar, tambah Kang Emil, pihaknya sudah menyiapkan dua tempat, yaitu di Gedung BPSDM dan KONI Jabar.
"Tiap atlet maupun ofisial dari Papua harus menjalani karantina di salah satu tempat tersebut selama lima hari sebelum pulang ke rumah masing-masing," tandas Kang Emil.
Senada dengan Kang Emil, Dinas Kesehatan (Dinkes) Jabar juga telah mengeluarkan surat edaran yang ditujukan pada Dinas Kesehatan di tingkat kabupaten dan kota terkait dengan protokol kesehatan yang harus ditaati oleh kontingen Jabar yang ikut serta dalam gelaran PON XX Papua 2021.
Dalam surat tersebut dituliskan, kontingen dimaksud terdiri dari atlet, panitia pengawas dan pengarah PON hingga anggota KONI. Mereka diwajibkan menjalani karantina selama lima hari usai pulang dari Papua di BPSDM Jabar. Jika sudah ada yang terlanjur pulang, diwajibkan untuk berkoodinasi dengan Puskesmas setempat.
"Untuk atlet Jawa Barat, ketika pulang dari Papua harus menjalani karantina selama 5 hari. Sedangkan, untuk peserta yang sudah pulang, agar berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan kabupaten/kota dan Puskesmas setempat," ujar Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes Jabar Lucya Agung Susilawati.
Lucya menambahkan, tak ada sanksi khusus bagi para kontingen yang tak menaati aturan apabila didapati tak menjalani karantina. Mereka hanya diwajibkan untuk melapor ke Dinas Kesehatan atau ke Puskesmas agar dilakukan pemantauan.
"Jadi kita sudah menyampaikan surat edaran ke kepala dinas kota dan kabupaten agar ikut memantau atlet yang berangkat," ucap dia.
Selain menjalani karantina di BPSDM, dalam surat edaran itu pun dituliskan bahwa pada hari pertama menjalani karantina para kontingen akan menjalani tes. Apabila didapati hasil positif maka diwajibkan menjalani isolasi di rumah sakit yang telah ditunjuk pemerintah daerah.
"Dalam hal hasil tes RT-PCR sebagaimana dimaksud pada huruf a menunjukkan hasil positif, maka dilakukan perawatan/isolasi di rumah sakit yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah," tulis surat itu.
Kemudian, pada hari keempat dikarantina di BPSDM, kontingen diperkenankan kembali ke daerah asalnya namun tetap harus melakukan karantina secara mandiri selama 14 hari. Namun, apabila didapati hasil positif maka harus bersedia dirujuk ke rumah sakit.
"Tiap atlet maupun ofisial dari Papua harus menjalani karantina di salah satu tempat tersebut selama lima hari sebelum pulang ke rumah masing-masing," tandas Kang Emil.
Senada dengan Kang Emil, Dinas Kesehatan (Dinkes) Jabar juga telah mengeluarkan surat edaran yang ditujukan pada Dinas Kesehatan di tingkat kabupaten dan kota terkait dengan protokol kesehatan yang harus ditaati oleh kontingen Jabar yang ikut serta dalam gelaran PON XX Papua 2021.
Dalam surat tersebut dituliskan, kontingen dimaksud terdiri dari atlet, panitia pengawas dan pengarah PON hingga anggota KONI. Mereka diwajibkan menjalani karantina selama lima hari usai pulang dari Papua di BPSDM Jabar. Jika sudah ada yang terlanjur pulang, diwajibkan untuk berkoodinasi dengan Puskesmas setempat.
"Untuk atlet Jawa Barat, ketika pulang dari Papua harus menjalani karantina selama 5 hari. Sedangkan, untuk peserta yang sudah pulang, agar berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan kabupaten/kota dan Puskesmas setempat," ujar Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes Jabar Lucya Agung Susilawati.
Lucya menambahkan, tak ada sanksi khusus bagi para kontingen yang tak menaati aturan apabila didapati tak menjalani karantina. Mereka hanya diwajibkan untuk melapor ke Dinas Kesehatan atau ke Puskesmas agar dilakukan pemantauan.
"Jadi kita sudah menyampaikan surat edaran ke kepala dinas kota dan kabupaten agar ikut memantau atlet yang berangkat," ucap dia.
Selain menjalani karantina di BPSDM, dalam surat edaran itu pun dituliskan bahwa pada hari pertama menjalani karantina para kontingen akan menjalani tes. Apabila didapati hasil positif maka diwajibkan menjalani isolasi di rumah sakit yang telah ditunjuk pemerintah daerah.
"Dalam hal hasil tes RT-PCR sebagaimana dimaksud pada huruf a menunjukkan hasil positif, maka dilakukan perawatan/isolasi di rumah sakit yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah," tulis surat itu.
Kemudian, pada hari keempat dikarantina di BPSDM, kontingen diperkenankan kembali ke daerah asalnya namun tetap harus melakukan karantina secara mandiri selama 14 hari. Namun, apabila didapati hasil positif maka harus bersedia dirujuk ke rumah sakit.