Eksepsi Ditolak, Sidang Gugatan IKEA Supply AG Dilanjutkan
Selasa, 12 Oktober 2021 - 20:52 WIB
loading...
A
A
A
Berawal dari adanya pengembangan produksi keset kaki yang terbuat dari serabut kelapa. Ini merupakan Green Field Project IKEA dengan menggandeng perusahaan lokal PT ALN diawal tahun 2014, untuk memproduksi produksi keset kaki yang terbuat dari serabut kelapa.
Dengan menjanjikan natural fiber yang merupakan proyek besar serta memiliki potensi bisnis yang menjanjikan. Namun dalam perjalanannya bisnis tersebut mengalami kendala.
Penyebabnya karena spesifikasi mesin-mesin yang diinvestasikan PT ALN atas rekomendasi IKEA tersebut tidak sesuai dengan hasil produksi sebagaimana spesifikasi keset kaki yang dikehendaki oleh IKEA. Sehingga PT ALN dirugikan atas hal tersebut.
Baca : 2 Oknum Polisi Ikut Amankan dalam Kasus Politik Uang Pilkades di Tangerang
Dalam gugatan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan IKEA dengan tuntutan ganti rugi itu atas kerugian materil yang dialami penggugat dengan total seluruhnya sebesar Rp43.014.108.232, dan kerugian immateriil yang dialami penggugat sebesar Rp500.000.000.000,-
Dengan menjanjikan natural fiber yang merupakan proyek besar serta memiliki potensi bisnis yang menjanjikan. Namun dalam perjalanannya bisnis tersebut mengalami kendala.
Penyebabnya karena spesifikasi mesin-mesin yang diinvestasikan PT ALN atas rekomendasi IKEA tersebut tidak sesuai dengan hasil produksi sebagaimana spesifikasi keset kaki yang dikehendaki oleh IKEA. Sehingga PT ALN dirugikan atas hal tersebut.
Baca : 2 Oknum Polisi Ikut Amankan dalam Kasus Politik Uang Pilkades di Tangerang
Dalam gugatan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan IKEA dengan tuntutan ganti rugi itu atas kerugian materil yang dialami penggugat dengan total seluruhnya sebesar Rp43.014.108.232, dan kerugian immateriil yang dialami penggugat sebesar Rp500.000.000.000,-
(sms)
Lihat Juga :