Eksepsi Ditolak, Sidang Gugatan IKEA Supply AG Dilanjutkan

Selasa, 12 Oktober 2021 - 20:52 WIB
loading...
Eksepsi Ditolak, Sidang...
Majelis hakim PN Tangerang menolak eksepsi kompetensi absolut yang diajukan tergugat IKEA Supply AG dalam sidang dengan agenda putusan sela di PN Tangerang pada Selasa (12/10/2021). Ilustrasi/SINDOnews
A A A
TANGERANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menolak eksepsi kompetensi absolut yang diajukan tergugat IKEA Supply AG dalam sidang dengan agenda putusan sela di PN Tangerang pada Selasa (12/10/2021). Majelis hakim yang diketuai Sucipto menjelaskan, bahwa eksepsi kompetensi absolut tergugat mengenai bahwa PN Tangerang tidak berhak untuk mengadili kasus tersebut dan yang berhak menangani adalah abitrase ditolak hakim.

Hakim memerintahkan melanjutkan persidangan dengan nomor perkara 1170/Pdt.G/2020/PN Tng dengan agenda pembuktian pokok perkara.

Baca : PN Tangerang Lanjutkan Sidang Gugatan IKEA Rp543 Miliar

“Rencananya sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan bukti surat dari penggugat akan kembali dilanjutkan pada 26 Oktober 2021 mendatang,” kata Muhammad Hidayat kuasa hukum penggugat dari PT Agri Lestari Nusantara (ALN) dalam pernyataan tertulis yang diterima, Selasa (12/10/2021).

Sebelumnya perusahaan lokal Indonesia PT ALN telah menggugat IKEA Supply AG, dengan gugatan perbuatan melawan hukum, dengan tuntutan kerugian mencapai Rp543 miliar.

Berawal dari adanya pengembangan produksi keset kaki yang terbuat dari serabut kelapa. Ini merupakan Green Field Project IKEA dengan menggandeng perusahaan lokal PT ALN diawal tahun 2014, untuk memproduksi produksi keset kaki yang terbuat dari serabut kelapa.

Dengan menjanjikan natural fiber yang merupakan proyek besar serta memiliki potensi bisnis yang menjanjikan. Namun dalam perjalanannya bisnis tersebut mengalami kendala.

Penyebabnya karena spesifikasi mesin-mesin yang diinvestasikan PT ALN atas rekomendasi IKEA tersebut tidak sesuai dengan hasil produksi sebagaimana spesifikasi keset kaki yang dikehendaki oleh IKEA. Sehingga PT ALN dirugikan atas hal tersebut.

Baca : 2 Oknum Polisi Ikut Amankan dalam Kasus Politik Uang Pilkades di Tangerang

Dalam gugatan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan IKEA dengan tuntutan ganti rugi itu atas kerugian materil yang dialami penggugat dengan total seluruhnya sebesar Rp43.014.108.232, dan kerugian immateriil yang dialami penggugat sebesar Rp500.000.000.000,-
(sms)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pengadilan Tolak Seluruh...
Pengadilan Tolak Seluruh Gugatan Nikita Mirzani, Reza Gladys Menang Telak
Gugatan UU PDP Ditolak...
Gugatan UU PDP Ditolak MK, Negara Wajib Awasi Transfer Data Pribadi
Dugaan Ancaman terhadap...
Dugaan Ancaman terhadap Aset Negara, Gugatan PLK di PTUN Jakarta Jadi Sorotan
Rekomendasi
Otto Media Grup Kolaborasi...
Otto Media Grup Kolaborasi Sadewi Essential Care, Perkuat Integrasi Brand-Rantai Pasok
Kecam Ketimpangan Layanan...
Kecam Ketimpangan Layanan Dialisis, KPCDI Desak Pemerintah Benahi Sistem
Ciptakan Krisis Energi...
Ciptakan Krisis Energi di Rusia, Drone Ukraina Serang Krimea dan Kilang Minyak Utama
Berita Terkini
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
Generasi Hijau dari...
Generasi Hijau dari Lereng Merapi: Pemuda Boyolali Pimpin Masa Depan Peternakan Berkelanjutan
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
Pemprov Papua Selatan:...
Pemprov Papua Selatan: PSN Wanam Buka Lapangan Pekerjaan dan Tingkatkan Kesejahteraan
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Enam Tahun Penerjemahan,...
Enam Tahun Penerjemahan, Alkitab Bahasa Sunda Kini Hadir dalam Format Cetak dan Digital
Infografis
MK Tolak Seluruh Gugatan...
MK Tolak Seluruh Gugatan Pilpres 2024 Ganjar-Mahfud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved