Eksepsi Ditolak, Sidang Gugatan IKEA Supply AG Dilanjutkan
Selasa, 12 Oktober 2021 - 20:52 WIB
loading...
Majelis hakim PN Tangerang menolak eksepsi kompetensi absolut yang diajukan tergugat IKEA Supply AG dalam sidang dengan agenda putusan sela di PN Tangerang pada Selasa (12/10/2021). Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
TANGERANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menolak eksepsi kompetensi absolut yang diajukan tergugat IKEA Supply AG dalam sidang dengan agenda putusan sela di PN Tangerang pada Selasa (12/10/2021). Majelis hakim yang diketuai Sucipto menjelaskan, bahwa eksepsi kompetensi absolut tergugat mengenai bahwa PN Tangerang tidak berhak untuk mengadili kasus tersebut dan yang berhak menangani adalah abitrase ditolak hakim.
Hakim memerintahkan melanjutkan persidangan dengan nomor perkara 1170/Pdt.G/2020/PN Tng dengan agenda pembuktian pokok perkara.
Baca : PN Tangerang Lanjutkan Sidang Gugatan IKEA Rp543 Miliar
“Rencananya sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan bukti surat dari penggugat akan kembali dilanjutkan pada 26 Oktober 2021 mendatang,” kata Muhammad Hidayat kuasa hukum penggugat dari PT Agri Lestari Nusantara (ALN) dalam pernyataan tertulis yang diterima, Selasa (12/10/2021).
Sebelumnya perusahaan lokal Indonesia PT ALN telah menggugat IKEA Supply AG, dengan gugatan perbuatan melawan hukum, dengan tuntutan kerugian mencapai Rp543 miliar.
Hakim memerintahkan melanjutkan persidangan dengan nomor perkara 1170/Pdt.G/2020/PN Tng dengan agenda pembuktian pokok perkara.
Baca : PN Tangerang Lanjutkan Sidang Gugatan IKEA Rp543 Miliar
“Rencananya sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan bukti surat dari penggugat akan kembali dilanjutkan pada 26 Oktober 2021 mendatang,” kata Muhammad Hidayat kuasa hukum penggugat dari PT Agri Lestari Nusantara (ALN) dalam pernyataan tertulis yang diterima, Selasa (12/10/2021).
Sebelumnya perusahaan lokal Indonesia PT ALN telah menggugat IKEA Supply AG, dengan gugatan perbuatan melawan hukum, dengan tuntutan kerugian mencapai Rp543 miliar.
Lihat Juga :