Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap, Pasangan Kekasih di Mamuju Diringkus Polisi
Selasa, 12 Oktober 2021 - 13:58 WIB
loading...
A
A
A
Dari tangan para tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa kain kafan, satu buah tas hitam, gunting, sarung, dan linggis. Seluruh peralatan itu digunakan para tersangka melakukan aborsi, dan membuang si jabang bayi.
Baca juga: Identitas Mayat Pria Terikat dan Dibungkus Terpal di Waduk Cirata Masih Misterius
"Kelima tersangka memiliki peran masing-masing dalam kasus aborsi ilegal ini. Menurut pengakuan pelaku, janin dalam kandungan SW digugurkan menggunakan obat yang dibantu oleh RR dan ML. Sementara tersangka AA, bersama adiknya AD bertugas menguburkan janin berjenis kelamin perempuan," tuturnya.
Akibat perbuatan lima orang pelaku kini mendekam di sel tahanan Polresta Mamuju, dan dikenakan Pasal 194 UU No. 36/2009 tentang kesehatan, dan Pasal 348 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Baca juga: Identitas Mayat Pria Terikat dan Dibungkus Terpal di Waduk Cirata Masih Misterius
"Kelima tersangka memiliki peran masing-masing dalam kasus aborsi ilegal ini. Menurut pengakuan pelaku, janin dalam kandungan SW digugurkan menggunakan obat yang dibantu oleh RR dan ML. Sementara tersangka AA, bersama adiknya AD bertugas menguburkan janin berjenis kelamin perempuan," tuturnya.
Akibat perbuatan lima orang pelaku kini mendekam di sel tahanan Polresta Mamuju, dan dikenakan Pasal 194 UU No. 36/2009 tentang kesehatan, dan Pasal 348 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(eyt)
Lihat Juga :